SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Big Mall Samarinda pasca dua kali kejadian kebakaran yang sempat menghebohkan publik. Sidak ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan keselamatan publik dan kepastian perbaikan dari pihak manajemen mal.
Dalam keterangannya, Deni menegaskan bahwa sidak ini bukan hanya sekadar kunjungan biasa, melainkan bentuk investigasi menyeluruh.
“Terkait penanganan pascakebakaran, kami melihat langsung ke lokasi. Pihak manajemen baru mulai melakukan perbaikan sejak 6 Juli, setelah polis asuransi lainnya dibuka,” ungkapnya saat diwawancarai usai sidak, Selasa (22/7/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa pihak manajemen Big Mall masih menunggu hasil laporan forensik dari pihak kepolisian. Meski begitu, sejumlah langkah pemulihan telah dilakukan, termasuk pengecekan struktur bangunan dan sistem kelistrikan di area terdampak.
“Kami juga mengunjungi lokasi kebakaran kedua. Di sana, hanya satu tenan yang terbakar dan sistem proteksi seperti sprinkler dan hydrant berfungsi dengan baik. Penanganan Damkar pun selesai dalam 40 menit,” terangnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar usai sidak, Komisi III DPRD meminta komitmen kuat dari manajemen Big Mall untuk tidak membiarkan kejadian serupa terulang.
“Kami tekankan, ini harus jadi kejadian terakhir. Jika sampai terjadi lagi, kami tak segan mengusulkan penutupan operasional sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat,” tegas Deni.
Lebih lanjut, Deni juga menyampaikan sejumlah catatan penting kepada pihak manajemen. Pertama, soal sistem Mekanikal Elektrikal (ME) yang harus diuji dan memiliki standar jelas, baik untuk instalasi pusat maupun di setiap tenan.
Kedua, ia menyoroti kondisi struktur bangunan yang telah mengalami suhu ekstrem saat kebakaran. Pihaknya pun mendapat informasi bahwa pihak Big Mall sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR.
“Kami juga akan meminta hasil evaluasi mereka untuk memastikan struktur masih layak dan aman,” ujarnya.
Catatan ketiga, menurutnya, adalah percepatan proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai prasyarat penting dalam operasional bangunan publik.
“SLF ini penting agar operasional Big Mall bisa berjalan dengan kepastian legalitas dan keselamatan,” jelasnya.
Deni juga menegaskan bahwa keselamatan pengunjung dan pekerja harus jadi prioritas utama. Menurutnya, Big Mall bukan sekadar pusat belanja, tapi juga ikon Kota Samarinda dan destinasi wisata.
“Kita semua ingin tempat ini pulih sepenuhnya dan makin aman ke depannya,” tutupnya. (Ahmad/Redaksi)