gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Disdikbud Kaltim Larang Pelajar SMA/SMK Ikut Demo 1 September Besok, Akademisi Ingatkan Hak Konstitusional

banner 728x90

SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur resmi mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi pelajar SMA dan SMK untuk turut serta dalam aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (1/9/2025). Surat tersebut disampaikan kepada seluruh kepala sekolah di Kaltim.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan langkah ini diambil setelah koordinasi bersama intelijen Polresta Samarinda. Ia menilai keterlibatan pelajar dalam aksi jalanan tidak tepat, sebab mereka masih berstatus di bawah umur dan semestinya fokus pada pendidikan.

banner 325x300

“Pelajar SMA/SMK belum cukup matang untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi. Tugas utama mereka adalah belajar. Karena itu kami meminta sekolah melarang dan mengawasi siswanya agar tidak terlibat,” ujar Armin kepada wartawan, Sabtu (30/8/2025).

Ia menambahkan, pihak sekolah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan siswa tidak ikut aksi. Larangan ini juga telah disampaikan ke perwakilan Polresta Samarinda guna memperkuat koordinasi pengawasan. “Kami sudah kirimkan surat resmi, termasuk ke Polresta Samarinda, agar ada langkah bersama mencegah pelibatan pelajar,” ucapnya.

Meski demikian, kebijakan ini menuai tanggapan dari kalangan akademisi. Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi, dan Masyarakat yang berada di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Suwardi Sagama, menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam membatasi ruang ekspresi warga negara, termasuk siswa. Menurutnya, konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berpendapat bagi setiap orang.

“Pasal di dalam UUD 1945 sudah jelas mengatur bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat. Termasuk siswa, mereka juga bagian dari warga negara yang memiliki hak untuk bersuara,” tegasnya.

Ia menilai, selama penyampaian aspirasi dilakukan dengan tertib dan tidak mengarah pada tindakan anarkis, partisipasi publik semestinya tidak dibatasi.

Baca Juga  HMI Kaltim-Kaltara Soroti Pemberian Abolisi dan Amnesti oleh Prabowo: Harus Tetap Taat Hukum

“Yang tidak boleh adalah jika aksi itu berujung pada perusakan fasilitas umum atau tindakan kekerasan. Tetapi kalau sekadar menyatakan pendapat, itu bagian dari hak konstitusional,” tambahnya.

Suwardi juga menyinggung soal representasi politik di parlemen yang menurutnya belum sepenuhnya menyuarakan kepentingan masyarakat. Sering kali, suara rakyat justru tidak terwakili secara utuh di DPR. Aspirasi lebih banyak dibungkus kepentingan partai.

“Maka wajar bila publik, termasuk generasi muda, mencari ruang untuk menyampaikan pendapatnya sendiri,” jelas Akademisi Hukum Tata Negara itu.

Ia mengingatkan, pelajar yang sudah memiliki hak pilih tentu juga memiliki harapan kepada pemimpin yang dipilihnya.

“Jangan sampai mereka hanya dianggap penting saat pemilu, tetapi setelah itu aspirasinya diabaikan,” pungkasnya. (Redaksi)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *