gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Divnonis 4,5 Tahun, Putusan Tom Lembong dinilai Tidak Adil

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kedua kiri) didampingi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri) usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong. (Antara Foto/Bayu Pratama S)
banner 728x90

JAKARTA – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir menuturkan bahwa putusan hakim gagal memenuhi syarat paling mendasar dalam perkara pidana, yakni tidak adanya mens rea atau niat jahat.

banner 325x300

“Dari putusan tidak ada menyebutkan tentang mens rea atau niat jahat. Ini terbuktilah dalam persidangan ini Pak Thomas Trikasih Lembong tidak memiliki niat jahat dalam tindakan ini,” kata Ari di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (18/7/2025) kemarin.

Menurut Ari, uraian mengenai perbuatan melawan hukum yang dibacakan majelis hakim dalam sidang hanya menyalin isi tuntutan jaksa, tanpa mempertimbangkan pembelaan maupun keterangan para ahli dan saksi yang dihadirkan di persidangan.

Ari menilai putusan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga mencerminkan pengabaian terhadap seluruh fakta persidangan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Sorotan juga datang dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menyampaikan empat poin sikapnya usai vonis dibacakan. Dirinya menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan majelis hakim. Ia menyebut, publik yang mengikuti proses persidangan dengan nalar sehat pasti akan merasakan hal serupa.

“Saya hanya ingin menyampaikan empat hal. Pertama, kita semua menyaksikan jalannya persidangan ini dengan akal sehat. Dan mereka yang menyimaknya secara jernih pasti akan kecewa, seperti saya. Saya pribadi sangat kecewa terhadap vonis ini,” ujarnya kepada awak media.

Poin kedua yang disampaikan Anies menyinggung kekhawatirannya terhadap potensi kriminalisasi hukum yang lebih luas. Ia mempertanyakan bagaimana nasib rakyat biasa jika seorang tokoh sekaliber Tom Lembong saja bisa dijatuhi vonis yang menurutnya tidak adil.

Baca Juga  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Bupati Berau Ajak Warga Perangi Sampah Plastik dari Rumah Sendiri

“Kalau dalam kasus yang menurut saya terang benderang ini, seseorang seperti Tom bisa dikriminalisasi, bayangkan apa yang mungkin terjadi pada jutaan warga negara kita yang lain?” kata Anies.

Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum lanjutan yang mungkin diambil oleh Tom Lembong. Baik upaya banding maupun langkah hukum lain untuk mencari keadilan, menurut Anies, harus dikawal bersama.

“Apapun yang akan ditempuh oleh Tom dalam mencari keadilan, saya dan kami akan mendukungnya sepenuhnya,” tegasnya dalam pernyataan ketiga.

 

Baca Juga: Makmur HAPK Dorong Pemerataan Akses Dasar bagi Warga Pesisir Berau

 

Di poin terakhir, Anies menyerukan agar para pemegang kekuasaan serius melakukan pembenahan di sektor hukum. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan peradilan menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan negara.

“Kami meminta agar para pemegang kekuasaan benar-benar memperhatikan dan membenahi sistem hukum kita. Jika kepercayaan masyarakat terhadap hukum runtuh, maka negara ini juga akan ikut runtuh,” tegasnya.

Selain Anies Baswedan, aksi protes juga datang dari influencer Raim Laode melalui unggahan Instagram pribadinya. Serta disoroti oleh banyak akademisi dan tokoh publik. Putusan ini menjadi bagian dari sorotan tajam publik atas penegakan hukum di Indonesia yang belakangan dinilai penuh kontroversi.

Untuk diketahui, Tom Lembong divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan saat ia menjabat. (Redaksi)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *