BERAU – Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong, menanggapi laporan dugaan suap yang menyeret sejumlah hakim dalam perkara nomor 18. Dugaan suap yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar itu kini tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025), John menyatakan baru mengetahui laporan tersebut dan berjanji akan segera memanggil tiga hakim yang disebut-sebut terlibat untuk dimintai klarifikasi internal.
“Salah satu yang dilaporkan adalah hakim berinisial L, yang memang benar merupakan Ketua Majelis dalam perkara nomor 18 dan masih bertugas di PN Tanjung Redeb. Sementara hakim berinisial M sudah pindah ke Pengadilan Tinggi, jadi berada di luar kewenangan saya,” ujarnya.
Masih Proses Banding
Perkara nomor 18 sendiri, kata John, hingga kini belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap lantaran masih dalam proses banding oleh pihak Yulianto. “Kami masih menunggu kontra memori banding, kemungkinan akan masuk pada Senin mendatang,” tambahnya.
Tidak Akan Lindungi Jika Terbukti
Soal dugaan suap, John menegaskan bahwa kewenangan untuk menyelidiki dan menyatakan bersalah atau tidak sepenuhnya berada di tangan KY dan Bawas.
“Jika memang terbukti bersalah, tentu akan ada konsekuensinya. Tapi kami tidak dalam posisi menghakimi, kami menyerahkan sepenuhnya ke lembaga pengawas,” tegasnya.
John juga menekankan bahwa tidak akan ada perlindungan terhadap hakim jika ditemukan pelanggaran etik. “Saya tidak akan menutupi pelanggaran. Kalau mereka salah, ya harus diproses. Saya sebagai pimpinan pun akan ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini telah melakukan pencegahan pelanggaran etik dengan memberikan peringatan berkala kepada jajaran aparat pengadilan. Namun, ia menyadari pencegahan tidak bisa menjamin sepenuhnya integritas setiap individu.
“Saya percaya mereka punya integritas, tetapi tetap harus objektif. Kalau salah, harus ditindak,” ucapnya.
Dugaan Disertai Bukti Kuitansi
Di sisi lain, Syahruddin, kuasa hukum Yulianto selaku pelapor, menyebut bahwa dugaan suap tersebut bukan tanpa dasar. Ia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, antara lain kuitansi pembayaran sebesar Rp 500 juta yang diberikan kepada asisten hakim berinisial FR pada 10 Oktober 2024, serta kuitansi pembelian dua unit ponsel mewah Samsung Z Fold senilai Rp 46,3 juta pada Mei 2024.
Menanggapi bukti itu, John mengatakan bahwa laporan adalah hak setiap warga negara, namun tidak serta-merta membuktikan pelanggaran. “Kita tetap menunggu proses pemeriksaan resmi dari KY dan Bawas. Hanya itu yang bisa menentukan,” pungkasnya.