gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

DPRD Berau Dorong Masyarakat Adat Dayak Petung Segera Lengkapi Legalitas Tanah Ulayat

Suasana RDP DPRD Berau bersama Perwakilan Masyarakat Adat Daya Petung Kampung Biatan Lempake (Fat/KB)
banner 728x90

BERAU — Permasalahan kepemilikan tanah ulayat Masyarakat Adat Dayak Petung Selengkop di Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Berau di Ruang Rapat Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau, Senin (7/7/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Dinas Pertanahan, serta perwakilan dari masyarakat adat yang bersangkutan.

banner 325x300

Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Sumadi, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa perwakilan masyarakat adat mengeluhkan lahan adat mereka yang diduga telah diserobot oleh sejumlah pihak, baik koperasi maupun korporasi.

“Keluhan ini muncul karena mereka merasa hak atas tanah ulayat mereka terus dilanggar. Untuk itu, masyarakat menginginkan adanya perlindungan hukum yang konkret terhadap wilayah adat mereka,” ujar Sumadi usai rapat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap hak ulayat harus didasarkan pada pengakuan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Untuk itu, pihaknya menyarankan agar masyarakat adat segera melengkapi dokumen persyaratan administrasi yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan validasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk mendapatkan pengakuan legal, sehingga tanah ulayat mereka bisa diakui dan dilindungi secara sah,” katanya.

 

Baca Juga: DPRD Minta Promosi Wisata Tak Hanya Lewat Visual, Event Langsung Dinilai Lebih Berdampak

 

Sumadi juga mendorong masyarakat untuk menyerahkan peta wilayah adat, termasuk titik koordinat lahan ulayat yang diklaim, kepada instansi terkait seperti DPMPTSP, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kampung. Hal ini penting agar wilayah tersebut bisa dimasukkan ke dalam proses penetapan sebagai wilayah adat yang sah.

Ia juga menyarankan agar proses pengakuan tersebut melibatkan tim gabungan dari pemerintah kampung, kecamatan, DPMK, Dinas Pertanahan, dan bagian hukum.

Di sisi lain, perwakilan Masyarakat Adat Dayak Petung Selengkop, Wahab, mengungkapkan bahwa pengajuan RDP dilakukan untuk mencari penyelesaian damai, bukan untuk menciptakan konflik.

“Kami membawa ini ke DPRD supaya ada kejelasan hukum. Kami siap mengikuti seluruh proses, termasuk melengkapi syarat administrasi agar diakui sebagai MHA,” tegasnya. (Fat/Redaksi)

banner 728x90
Baca Juga  HUT ke-8, IMABA Tegaskan Komitmen Membangun Generasi Muda Muara Badak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *