BERAU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2021-2024, serta penetapan Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2025-2030. Rapat yang berlangsung pada Kamis (27/2/2025) sore ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, dan dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Berau, Sri Juniarsih dan Gamalis, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, Sekretaris DPRD Berau, Abdurahman U, serta anggota DPRD Kabupaten Berau.
Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lama
Rapat dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Berau hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya telah berakhir. Pembacaan surat ini dilakukan oleh Sekretaris DPRD Berau, Abdurahman U.
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Baru
Setelah itu, Abdurahman U membacakan hasil Pilkada Berau 2024, yang berlangsung beberapa waktu lalu. Berdasarkan Keputusan KPU Berau Nomor 898 tanggal 4 Desember 2024, pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1, Madri Pani – Agus Wahyudi, memperoleh 64.894 suara, sementara Paslon Nomor Urut 2, Sri Juniarsih – Gamalis, meraih 65.590 suara.
“Dengan perolehan suara tersebut, Sri Juniarsih dan Gamalis berhasil memperoleh 50,2 persen suara,” ujar Abdurahman saat membacakan hasil Pilkada.
Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Lebih lanjut, Abdurahman menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Berau Nomor 3 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 26 Februari 2025, Sri Juniarsih dan Gamalis resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2025-2030.
“DPRD Berau secara resmi mengumumkan usulan penetapan ini untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan pengesahan,” tambahnya.
Dengan ini, proses transisi kepemimpinan di Kabupaten Berau untuk periode mendatang telah memasuki tahap pengesahan resmi dari Kemendagri.