BERAU — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi P Mangunsong, mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu kepada pekerja. Ia menegaskan bahwa pembayaran THR bukanlah sebuah bonus, melainkan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.
“Pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. DPRD juga selalu mengingatkan hal ini setiap tahun,” ujar Rudi P Mangunsong.
THR Harus Dibayar Sebelum Lebaran
Meskipun hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan peraturan resmi terkait pembayaran THR, Rudi menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku umumnya merujuk pada peraturan tahun sebelumnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
“Jika mengacu pada aturan tahun lalu, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri,” jelasnya.
Dorongan Pembayaran Lebih Awal
Rudi juga mendorong perusahaan untuk membayar THR lebih awal dari tenggat waktu yang telah ditentukan. Hal ini agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran mereka dengan tenang.
“Pembayaran lebih awal tentu akan memberikan rasa tenang kepada pekerja, sehingga mereka bisa lebih nyaman dalam menyambut hari raya,” tambahnya.
Komitmen DPRD Berau untuk Mengawasi Pembayaran THR
Dalam hal ini, DPRD Berau juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang ada.
“DPRD Berau akan terus mengawasi pelaksanaan pembayaran THR agar hak pekerja dapat terpenuhi tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Rudi.