gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

DPRD Berau Usulkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk Kelestarian Budaya Lokal

banner 728x90

BERAU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sebagai langkah untuk menjaga kelestarian adat dan budaya masyarakat asli Bumi Batiwakkal.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menjelaskan bahwa usulan Raperda ini dilatarbelakangi oleh keberagaman suku asli di Kabupaten Berau yang memiliki kekayaan adat dan budaya, seperti suku Banua, Dayak, dan Bajau. Setiap suku ini memiliki ciri khas budaya, mulai dari pakaian adat, tarian, kepercayaan, makanan khas, rumah adat, hingga kesenian lainnya yang patut dilestarikan.

banner 325x300

“Keragaman budaya ini mengajarkan kita untuk hidup selaras dengan alam dan sesama melalui pengakuan hukum adat. Masyarakat kita telah mengembangkan norma-norma dan prosedur unik dalam mengatasi berbagai permasalahan, seperti dalam hal perhutanan, pertanian, kepemilikan lahan, perkawinan, dan lainnya,” ujar Dedy saat ditemui di kantor DPRD Berau, Senin (10/3/2025).

Lebih lanjut, Dedy berharap Raperda ini bisa memberikan pedoman yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten Berau serta pihak terkait lainnya dalam menjaga dan melestarikan adat dan budaya masyarakat hukum adat. “Harapannya, Raperda ini akan memberi dampak yang signifikan terhadap pelestarian dan pengembangan adat serta budaya suku asli Berau,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Sakirman, menambahkan bahwa dalam Raperda ini, tidak akan dibahas atau diatur terkait hak atas tanah adat atau ulayat. Menurut Sakirman, masalah tanah adat rentan menimbulkan konflik, baik di antara masyarakat adat sendiri maupun dengan pihak lain.

“Untuk itu, dalam menyusun Raperda ini, kita menghindari memasukkan pembahasan tentang tanah adat. Isu tersebut akan lebih tepat diurus oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Sakirman, menegaskan bahwa tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk mencegah terjadinya konflik yang berpotensi merugikan semua pihak.

Baca Juga  Pedagang Kopi Keliling Jadi Simbol Ekonomi Rakyat, DPRD Minta Pemkab Lakukan Penataan Bukan Penertiban

Dengan adanya Raperda ini, DPRD Berau berharap dapat memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Berau, sekaligus menjaga kelestarian adat dan budaya yang telah ada sejak lama.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *