BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar rapat paripurna pada Senin (30/6/2025) di ruang sidang utama DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto. Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah melalui proses pembahasan bersama.
Rapat dihadiri oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Wakil Bupati Gamalis, Ketua DPRD Dedy Okto Nooryanto, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Dalam rapat tersebut, seluruh tujuh fraksi menyatakan persetujuan atas keempat Raperda yang diajukan, termasuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Bupati Sri Juniarsih dalam pidatonya menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah telah mengikuti standar akuntansi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Laporan yang disusun mencakup berbagai aspek seperti realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran, neraca, arus kas, hingga catatan keuangan daerah lainnya.
“Laporan keuangan ini telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, dan untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, Pemkab Berau kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Secara total, kita telah mengantongi 12 kali opini WTP dari BPK,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui masih ada beberapa catatan dari hasil audit yang perlu ditindaklanjuti, terutama dalam hal pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi. Sri juga menyatakan bahwa seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan dijadikan bahan evaluasi dan acuan dalam penyempurnaan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.
Terkait tahapan selanjutnya, Bupati menjelaskan bahwa Raperda yang telah disetujui bersama ini akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur dalam waktu maksimal tiga hari kerja untuk proses evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Abdul Waris Minta Pemkab Berau Lakukan Feasibility Study Sebelum Bangun Sirkuit Balap
Sementara itu, Ketua DPRD Dedy Okto Nooryanto menegaskan bahwa pembahasan dan persetujuan Raperda ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (4) dan (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 194 ayat (2) dan (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Seluruh proses pembahasan telah dilakukan secara intensif. Dan hari ini, kami nyatakan bahwa keempat Raperda resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Berau,” tegas Dedy dalam penutupan rapat.
Ia menambahkan, keputusan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan DPRD dan dokumen persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD sebagai dasar hukum pemberlakuannya. (Fat/Redaksi)