BERAU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan DPRD Berau sepakat untuk membahas sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Kesepakatan ini tercapai setelah penandatanganan yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Berau pada Senin, 10 Maret 2025.
Dari sembilan Raperda tersebut, tujuh merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Berau, sementara dua lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Berau.
Raperda Inisiatif DPRD Berau: Perlindungan Masyarakat Adat dan Penguatan BUMK
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengungkapkan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau telah menggelar berbagai rapat baik internal maupun rapat harmonisasi bersama Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul. Salah satu poin penting adalah dua Raperda inisiatif DPRD Berau, yaitu tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta pedoman pembentukan dan penguatan badan usaha milik kampung (BUMK).
Dedy menjelaskan bahwa Kabupaten Berau memiliki berbagai suku asli, seperti suku Banua, Dayak, dan Bajau, yang masing-masing memiliki budaya dan norma adat yang harus dihormati dan dilindungi. “Melalui pengakuan hukum adat, masyarakat kita telah mengembangkan norma-norma unik untuk menangani masalah di bidang perhutanan, pertanian, kepemilikan lahan, perkawinan, dan lainnya,” ujar Dedy.
Selain itu, Raperda tentang Pembentukan dan Penguatan BUMK bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli kampung dan mendorong kemandirian kampung dalam menyelenggarakan pembangunan. “Dengan memberikan kewenangan kepada kampung untuk mengelola usaha mereka, diharapkan pendapatan asli kampung bisa meningkat, dan kampung menjadi lebih mandiri,” tambahnya.
Tujuh Raperda Usulan Pemkab Berau
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, memaparkan tujuh Raperda usulan Pemkab Berau untuk Tahun 2025, yang mencakup:
-
Penghapusan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan.
-
Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
-
Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
-
Penyelenggaraan Pangan di Daerah.
-
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045.
-
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.
Sri Juniarsih menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan kemajuan Kabupaten Berau, melalui peningkatan efektivitas kelembagaan dan pemanfaatan potensi pertanian pangan untuk ketahanan pangan. “Tujuan kami adalah menciptakan landasan hukum yang kokoh untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” jelasnya.
Harapan untuk Peningkatan Kinerja Pemerintah Daerah
Bupati juga menekankan bahwa Raperda ini akan memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Berau. “Kami berharap melalui Raperda ini, kita dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menciptakan Kabupaten Berau yang lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkab Berau dan DPRD Berau berharap seluruh Raperda yang telah disepakati dapat segera dibahas dan disahkan, guna mendukung pembangunan dan kemajuan daerah dalam berbagai sektor.