BERAU – Persoalan sampah kembali mencuat sebagai isu krusial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kabupaten Berau dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau. Pertemuan yang berlangsung di gedung DPRD itu sekaligus membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudy P Mangunsong, menegaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi pekerjaan rumah terbesar pemerintah daerah. Meski anggaran yang diajukan DLHK untuk program 2026 tidak sepenuhnya disetujui, pihaknya meminta dinas tetap fokus memaksimalkan dana yang tersedia.
“Persoalan sampah adalah masalah yang paling mendesak untuk ditangani. Walaupun anggaran yang diakomodir tidak sesuai usulan, kami minta DLHK tetap memaksimalkan potensi yang ada,” ujar Rudy, Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan, DPRD dan DLHK memiliki peran saling melengkapi dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih. Menurutnya, kritik yang diberikan selama ini semata untuk mendorong program berjalan lebih efektif, bukan untuk menjatuhkan.
“Kemitraan ini harus saling menguatkan. Kritik yang kami berikan adalah bentuk perhatian agar kerja sama ini menghasilkan solusi nyata,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Berau, Mustakim, memaparkan sejumlah program prioritas pengelolaan sampah di tahun 2026. Salah satunya adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah dengan konsep Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di setiap kelurahan, guna mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Usulan anggaran kami sebesar Rp68 miliar, dan yang disetujui Rp55 miliar. Dana ini akan digunakan untuk pengadaan armada kecil yang dapat menjangkau gang sempit, perawatan mobil toilet, serta operasional TPA hingga TPA baru selesai dibangun oleh DPUPR,” jelas Mustakim.
Ia mengungkapkan, proses pembangunan TPA baru akan diiringi penghentian sementara aktivitas pembuangan sampah di lokasi lama. Setelah infrastruktur siap, pengangkutan ke TPA akan dilakukan bertahap agar sistem tetap berjalan lancar.
Lebih lanjut, DLHK juga membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga. Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Bumi Sanggam Indonesia (BSI) dan pengembangan TPS3R binaan Karang Taruna Kecamatan Tanjung Redeb.
“Melibatkan pihak ketiga adalah langkah strategis, mengingat kemampuan APBD terbatas. Kerja sama ini diharapkan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” tambahnya.
Mustakim optimistis, dengan dukungan legislatif dan partisipasi masyarakat, pengelolaan sampah di Berau akan menjadi lebih terarah.
“Target kami adalah lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk semua warga,” pungkasnya. (Redaksi)