KUTAI TIMUR – Dugaan penggelapan aset oleh eks pejabat Bapenda berinisal M di Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan tajam setelah opini seseorang yang terbit du Kompasiana yang mengungkap detail kasus dan harta yang diduga disembunyikan dalam jejak panjang transaksi gelap.
Menurut sumber Kompasiana, rangkaian kasus bermula dari akuisisi sejumlah properti dan rekening pelarian yang dilakukan setelah Kabid P2EP Bappenda Kutai Timur, M memasuki masa sengketa hukum. Barang bergerak dan tidak bergerak atas namanya maupun pihak ketiga diduga kuat dikelola secara tidak sah.
Observasi terhadap sertifikat tanah, nota transfer, dan bukti transaksi internal menjadi bukti penting yang disorot penggiat antikorupsi.
Menanggapi hal itu, Ketua HMI Badko Kaltim–Kaltara, Ashan Putra Pradana, mendesak penegak hukum untuk segera membuka misteri aset yang hilang.
“HMI Badko Kaltim–Kaltara mengecam keras segala bentuk dugaan penggelapan yang melewati hukum. Kami menuntut agar seluruh aset yang diduga disembunyikan oleh terduga diungkap secara terbuka kepada publik,” ungkapnya.
Ashan menjelaskan, jika terbukti ada aset yang digelapkan, hal tersebut bukan hanya kriminal biasa, tetapi juga pelanggaran etika dan kepercayaan masyarakat.
“Institusi penegak hukum harus mempertimbangkan untuk meminta Mahkamah Agung memeriksa seluruh aliran aset tersebut baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri agar keadilan bisa ditegakkan,” ujar Ashan.
Menurutnya, HMI Kaltim–Kaltara akan membuka ruang dialog publik bersama masyarakat, aktivis, dan pakar hukum guna mengawal proses hukum serta memberi tekanan moral terhadap pihak berwenang yang berwenang.
Ashan menambahkan bahwa pihaknya juga siap memfasilitasi audit independen atas aset terduga, termasuk mobil mewah, lahan ratusan juta rupiah, dan rekening yang belum pernah dijelaskan publik.
Jika ditemukan praktik vaksinal, HMI mendesak agar terduga pelaku tidak hanya diproses pidana, tetapi juga dikenakan sanksi korporasi hingga penyitaan aset hasil tindak pidana.
“Kami berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa aliran dana yang melibatkan pihak ketiga serta mekanisme pembayaran seolah-suara, sebab kasus sebelumnya sempat menimbulkan dugaan intelijen fiktif dan transaksi fiktif,” jelasnya.
Klarifikasi dari pihak M maupun penasehat hukumnya belum berhasil diperoleh salinan resmi, meskipun kasus ini sudah memasuki fase praperadilan. Hingga kini, sejumlah pihak mengindikasikan bahwa aset telah berpindah tangan ke nama orang dekat, lembaga yayasan, atau bahkan entitas luar negeri.
Maka, Secara tegas ia menyatakan bahwa HMI Kaltim‑Kaltara akan mengawal seluruh rangkaian proses hukum yang ada. Ketika memang terjadi penyimpangan. Tanpa, melewatkan sedikit pun prosesnya.
“Jika hukum berjalan, maka penegak hukum akan menunjukkan bahwa tak ada ruang impunitas bagi pelaku penggelapan aset,” kata Ashan.
HMI Badko Kaltim-Kaltara menyatakan akan memantau perkembangan kasus hingga tuntas. Bila perlu, mereka akan menggandeng lembaga pengawas lainnya untuk memastikan bahwa aparat penerapan hukum bertindak transparan dan akuntabel. (Redaksi)