gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Pemprov Kaltim Terapkan Standarisasi Media Melalui Pergub 49/2024: Hanya yang Profesional Bisa Jadi Mitra Pemerintah

Tampilan Layar Pergub 49/2024 Tentang Pengelolaan Media di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Diskominfo Kaltim)
banner 728x90

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur resmi memberlakukan regulasi baru melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024, yang mengatur secara ketat tata kelola kerja sama media komunikasi publik di lingkungan pemerintah daerah. Aturan ini menjadi tonggak baru dalam penataan media massa agar lebih tertib, profesional, dan akuntabel dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa media tetap menjadi mitra penting pemerintah. Namun kerja sama tersebut harus dibangun di atas dasar legalitas dan etika jurnalistik yang jelas.

banner 325x300

“Pergub ini bukan bentuk pembatasan, tapi bentuk pembinaan. Kami ingin semua media diperlakukan adil, berdasarkan kualifikasi profesionalnya, bukan soal kedekatan atau subjektivitas,” kata Faisal saat sosialisasi Pergub 49/2024 di Samarinda, Selasa (17/6/2025) kemarin

 

Baca Juga: Lepas Masa Lajang Artis Yono Bakrie dan Vini Caroline Gelar Pernikahan Sederhana di KUA Sungai Kunjang, Samarinda

 

Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria ketat bagi media yang ingin menjalin kerja sama. Di antaranya, media wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki legalitas lengkap seperti pengesahan Kemenkumham, NPWP, dan Surat Keterangan PKP. Kantor redaksi juga harus berdomisili di Kalimantan Timur, dengan struktur organisasi jelas serta telah aktif minimal dua tahun.

Tak hanya aspek kelembagaan, komposisi redaksi pun diatur. Pemimpin redaksi harus memegang sertifikat wartawan utama, berdomisili di Kaltim, dan maksimal memimpin dua media. Sementara itu, redaksi harus mencakup wartawan bersertifikasi madya dan muda sesuai ketentuan Dewan Pers.

Untuk memudahkan proses klasifikasi dan pembinaan, media dibagi menjadi tiga kategori:

Grade A: Telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.

Grade B: Sudah diverifikasi administratif atau memiliki surat pernyataan proses pendaftaran.

Grade C: Memenuhi semua persyaratan Pergub dan sedang menuju proses verifikasi.

Langkah ini muncul sebagai respons atas maraknya media ilegal yang menawarkan kerja sama tanpa dasar hukum yang sah. Pemprov menilai ketegasan ini penting demi memastikan anggaran publik digunakan secara transparan dan tepat sasaran.

“Ini bukan hanya soal anggaran, tapi menjaga kepercayaan publik atas informasi yang mereka terima. Kita ingin ekosistem media di Kaltim tumbuh sehat dan profesional,” ujar Faisal.

Maka dari itu, dengan diberlakukannya Pergub 49/2024, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa kerja sama hanya akan dilakukan dengan media yang memenuhi standar, sebagai upaya kolektif menciptakan ruang informasi publik yang berkualitas di era digital. (Redaksi) 

banner 728x90
Baca Juga  Tinjau Lokasi Longsor di KM 28 Batuah, Dinas ESDM dan DPRD Kaltim Dorong Audit Teknis dan Relokasi Permanen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *