gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Pergub 49/2024 Dinilai PWI Kaltim Jadi Filter Dana Publik dan Penjamin Profesionalisme Media

Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin saat Menyampaikan pandangan terhadap Pergub 49/2024 (Diskominfo Kaltim)
banner 728x90

SAMARINDA — Kehadiran Peraturan Gubernur Kalimantan Timur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik menurut PWI Kaltim bukan hanya menjadi instrumen penataan hubungan antara media dan pemerintah daerah, tetapi juga dianggap sebagai mekanisme penyaring penggunaan anggaran publik secara bertanggung jawab.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, menyatakan bahwa regulasi ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa hanya media yang memenuhi standar profesional yang dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah. Ia menekankan bahwa yang diatur bukan kebebasan pers, melainkan kemitraan dalam konteks penggunaan dana publik.

banner 325x300

“Pergub ini tidak mengatur siapa yang boleh atau tidak boleh bikin media. Tapi kalau bicara kerja sama dengan pemerintah, tentu harus ada dasar legal yang jelas. Ini bentuk pengelolaan keuangan negara yang sehat,” ujar Rahman, sapaan akrabnya, dalam kegiatan sosialisasi Pergub 49/2024, Selasa (17/6/2025) kemarin.

Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan Dewan Pers. Salah satu poin penting dalam Pergub adalah mewajibkan media berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki kantor redaksi di Kaltim, serta mempekerjakan wartawan bersertifikasi yang mendapat jaminan sosial dan upah sesuai standar.

“Verifikasi Dewan Pers itu tidak hanya soal administrasi, tapi juga soal perlindungan wartawan. Jadi secara tidak langsung Pergub ini mendorong media untuk memperhatikan kesejahteraan pekerjanya,” jelas Rahman.

 

Baca Juga: Pemprov Kaltim Terapkan Standarisasi Media Melalui Pergub 49/2024: Hanya yang Profesional Bisa Jadi Mitra Pemerintah

 

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam regulasi ini yang mengekang kebebasan pers. Justru sebaliknya, aturan ini memperkuat posisi media yang profesional agar bisa lebih dihargai dan diakui dalam sistem birokrasi daerah.

“Produk jurnalistik yang dihasilkan media tanpa badan hukum tidak akan punya kekuatan perlindungan hukum. Ini soal perlindungan juga buat wartawan dan medianya sendiri,” terangnya.

Terkait dinamika implementasi, Rahman menilai adaptasi adalah hal wajar. Ia menyebut, seperti yang disampaikan Diskominfo Kaltim, Pergub ini masih bisa disempurnakan seiring berjalannya waktu.

“Tidak semua hal bisa langsung sempurna di tahun pertama. Yang penting niat regulasinya sudah tepat. Pemerintah daerah juga sudah menunjukkan bahwa mereka ingin beres dalam hal kerja sama media,” tegasnya.

Ia menutup dengan pesan bahwa industri media harus bersiap menghadapi disrupsi digital dan tidak bisa lagi mengandalkan model lama.

“Pergub ini adalah langkah strategis untuk mempersiapkan media menghadapi era yang semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi” pungkasnya. (Redaksi) 

banner 728x90
Baca Juga  Berau Coal Raih Nol Kecelakaan Tambang, Bulan K3 Jadi Momentum Perkuat Budaya Keselamatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *