gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Polsek Samarinda Seberang Ciduk Dua Pengedar Sabu, 11 Poket Diamankan

Barang bukti dua tersangka pengedar sabu yang diamankan oleh Polsek Sungai Kunjang (Polsek Sungai Kunjang)
banner 728x90

SAMARINDA – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polsek Samarinda Seberang. Terbaru, dua orang pria berhasil dibekuk lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MH (32) dan MAS (27) diamankan pada Kamis (16/5/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Penangkapan dilakukan usai aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

banner 325x300

Merespons cepat laporan warga, Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah mengantongi cukup bukti, tim pun melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 11 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Barang haram itu disembunyikan dengan rapi dan diduga kuat akan diedarkan di wilayah sekitar.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MH dan MAS yang saat ini sudah kami bawa ke Mapolsek Samarinda Seberang beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Ipda Rizky Tovas mewakili Kapolsek AKP A. Baihaki.

 

Baca Juga: Sekolah Lapang Kakao: Disbun Kaltim Dorong Budidaya Berkelanjutan di Kutim

 

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa keduanya mengakui sabu tersebut milik mereka dan telah disiapkan untuk diedarkan secara lokal. Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan/atau Pasal 114, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Ipda Rizky menambahkan, pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga terus mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar mereka.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Bersama kita bisa menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Samarinda Seberang dalam memerangi narkoba dan menjaga ketertiban wilayah hukumnya dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang. (Redaksi)

banner 728x90
Baca Juga  Tragedi Keluarga di Samarinda: Dua Balita Tewas, Ayah Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *