gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Sinergi Polisi dan Warga Berau Gagalkan Peredaran Narkoba Hampir 100 Gram

Kedua tersangka yang diamankan Satreskoba Polres Berau (Humas Polres Berau)
banner 728x90

BERAU – Kolaborasi erat antara anggota polisi dan masyarakat kembali membuahkan hasil positif dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Berau. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 100 gram dalam operasi yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025.

Penangkapan dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Gunung Tabur. Menanggapi informasi itu, tim Satreskoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berinisial BJ (45) berhasil diamankan dan langsung dimintai keterangan oleh petugas.

banner 325x300

Keterangan awal dari BJ mengarahkan penyidik menuju lokasi kedua di daerah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Di lokasi ini, petugas berhasil menangkap tersangka kedua yang diketahui berinisial M (42). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus besar narkotika yang diduga kuat merupakan sabu, dengan berat total 99,05 gram.

Tak hanya barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna abu-abu, dua unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi antar pelaku, serta dua lembar fotokopi KTP milik keduanya.

 

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Jadi Instrumen Baru Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga pengungkapan kasus ini bisa terlaksana dengan cepat dan tepat sasaran.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kami dan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Ini menunjukkan kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” ujarnya.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana berat.

Pihak kepolisian berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh zat adiktif. (Redaksi) 

banner 728x90
Baca Juga  Dishub Berau Klarifikasi Insiden Speedboat Derawan, Imbau Penumpang Wajib Gunakan Life Jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *