gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung, Terseret Kasus Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun

banner 728x90

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

banner 325x300

“Pada sore ini Kejagung resmi menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM, yakni Nadiem Anwar Makarim,” ujar Anang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk menjalani masa penahanan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penahanan akan berlangsung selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba sejak hari ini hingga 20 hari ke depan,” jelas Nurcahyo.

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Dari hasil penyidikan, penyidik menduga Nadiem berperan langsung dalam penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan. Dokumen tersebut disebut sudah mengunci pada sistem operasi tertentu, yakni Chrome OS.

“Pada tahun 2020, atas arahan NAM, dibuat juknis dan juklak dengan spesifikasi yang mengikat pada Chrome OS,” ungkap Nurcahyo.

Lebih jauh, pada Februari 2021, Nadiem disebut menandatangani Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang juga mencantumkan kewajiban penggunaan Chrome OS. Kebijakan ini diduga menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah karena mengarah pada satu merek tertentu.

Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun

Kejagung menilai tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Hasil perhitungan awal memperkirakan kerugian mencapai Rp1,98 triliun.

“Kerugian itu meliputi pembengkakan biaya perangkat lunak (CDM) sebesar Rp480 miliar dan markup harga laptop hingga Rp1,5 triliun,” beber Nurcahyo.

Baca Juga  Ketua HMI Cabang Berau Tanggapi Penyesuaian Tarif RSUD Abdul Rivai: “Bukan Gagal Kelola, Tapi Proses Transisi Kebijakan Nasional”

Dalam penyidikan sebelumnya, Nadiem sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, masing-masing pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Pemeriksaan difokuskan pada keuntungan yang diperoleh serta proses pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang jumlahnya mencapai 1,2 juta unit dengan total anggaran Rp9,3 triliun.

Program ini sejatinya ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif karena banyak wilayah sasaran belum memiliki akses internet memadai.

Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain yang merupakan mantan pejabat dan tenaga ahli di Kemendikbudristek. Mereka adalah:

  1. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP 2020–2021.
  2. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD 2020–2021.
  3. Jurist Tan, eks staf khusus Mendikbudristek.
  4. Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi.

Kelimanya diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan laptop yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Saat ini, Kejagung masih melanjutkan pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. (Redaksi) 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *