gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Eks Penyidik KPK Ingatkan Selektivitas Pemberian Remisi untuk Koruptor

banner 728x90

JAKARTA – Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, angkat bicara mengenai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Ia menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Praswad, vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Ketua DPR tersebut semestinya menjadi simbol keseriusan negara dalam menindak tegas pelaku korupsi kelas kakap.

banner 325x300

Namun, sepanjang menjalani hukumannya, Setnov justru berkali-kali mendapat keringanan, mulai dari peninjauan kembali (PK) hingga akhirnya bebas bersyarat.

“Untuk tindak pidana korupsi yang dikategorikan extraordinary crime, pemberian hak-hak seperti remisi atau pembebasan bersyarat seharusnya dilakukan dengan sangat ketat dan selektif,” ujar Praswad, Senin (18/8/2025).

Ia menekankan, akumulasi keringanan yang diberikan kepada Setnov bisa menimbulkan tafsir negatif di tengah masyarakat.

“Publik bisa melihat bahwa koruptor kelas berat pun mampu mengakali sistem hukum demi memperoleh kebebasan lebih cepat,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menilai kebijakan itu juga berlawanan dengan komitmen pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, yang berulang kali menyatakan sikap tegas dalam memberantas korupsi.

“Jika standar penerapan pembebasan bersyarat tidak jelas, maka pesan yang muncul sangat berbahaya. Bukannya memberi efek jera, malah menimbulkan anggapan bahwa korupsi bisa dinegosiasikan,” tegasnya.

Praswad menyarankan agar indikator pemberian pembebasan bersyarat diperjelas, misalnya apakah terpidana sudah mengembalikan kerugian negara, menunjukkan penyesalan, serta berkontribusi positif selama menjalani masa pidana. Tanpa kriteria yang transparan, menurutnya, kebijakan itu justru bisa dianggap sebagai kompromi terhadap kejahatan luar biasa.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat bukan kewenangan KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah hanya bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.

Baca Juga  Minta Hanya Tanyakan Agenda, Aspri Gubernur Kaltim Diduga Intervensi Jurnalis, Dinilai Ciderai Kebebasan Pers

“Setelah itu selesai, KPK tidak lagi berwenang mencampuri urusan pembebasan bersyarat. Itu ranah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Tanak.

Diketahui, Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa putusan PK Mahkamah Agung meringankan hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan perhitungan dua pertiga masa pidana, ia berhak mengajukan pembebasan bersyarat.

Meski sudah bebas, Setnov masih diwajibkan menjalani wajib lapor hingga April 2029. Terpidana kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu juga telah membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp49 miliar. Hak politiknya dicabut selama lima tahun ke depan. (Redaksi) 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *