gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Orang Tua Diimbau Segera Siapkan Dokumen, Pendaftaran Siswa Baru di Berau Dimulai Juli

Kadisdik Berau, Mardiatul Idalisah (Fat/Redaksi)
banner 728x90

BERAU – Dinas Pendidikan Kabupaten Berau mengingatkan para orang tua untuk segera menyiapkan berkas-berkas penting terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang akan dimulai pada 1 Juli 2025.

Penerimaan terbuka untuk jenjang TK, SD, dan SMP, dan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Berau melalui empat jalur penerimaan.

banner 325x300

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, menyampaikan bahwa proses administrasi menjadi hal krusial dalam penerimaan kali ini. Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan keabsahan data yang disampaikan oleh orang tua atau wali calon siswa.

“Karena proses pendaftarannya dimulai awal Juli, kami minta orang tua segera melengkapi dokumen agar tidak terburu-buru saat pelaksanaan,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025).

Mardiatul menjelaskan bahwa pendaftaran akan berlangsung pada 1–8 Juli, disusul proses seleksi pada 9 Juli, pengumuman hasil pada 10 Juli, dan daftar ulang pada 11–12 Juli 2025.

Dokumen wajib yang harus disiapkan mencakup:

Ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya,

Akta kelahiran atau surat lahir,

Kartu Keluarga (KK),

Pas foto ukuran 3×4,

Pakta integritas atau surat pernyataan bermaterai yang menyatakan data adalah benar dan sah.

Selain itu, terdapat ketentuan usia minimum untuk masing-masing jenjang:

TK kelompok A: minimal 4 tahun

TK kelompok B: minimal 5 tahun

SD: minimal 7 tahun

SMP: minimal 15 tahun

“Penentuan usia maksimal juga tetap dipertimbangkan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

 

Baca Juga: Sinergi Dua Organisasi, Panahan Berau Siap Lahirkan Atlet Berprestasi dan Lestarikan Tradisi

 

Untuk jalur seleksi, calon murid bisa mendaftar melalui jalur domisili, perpindahan tugas orang tua, afirmasi, dan prestasi. Namun untuk SD, jalur prestasi tidak diberlakukan.

Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan teknis seleksi diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan. “Sekolah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan mekanisme sesuai dengan kondisi dan kapasitas masing-masing,” jelas Mardiatul.

Masyarakat diminta aktif memantau informasi resmi melalui laman https://disdik.beraukab.go.id/info-spmb untuk mendapatkan pembaruan dan petunjuk teknis yang diperlukan.

“Semua detail sudah kami siapkan secara digital agar mudah diakses. Kami harap proses ini berjalan tertib dan lancar untuk semua pihak,” tutupnya. (Fat/Redaksi) 

banner 728x90
Baca Juga  Sekolah Lapang Kakao: Disbun Kaltim Dorong Budidaya Berkelanjutan di Kutim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *