gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Pabrik Sawit di Tabalar Picu Protes Warga, Pemkab Berau Didesak Evaluasi Izin

banner 728x90

BERAU – Rencana operasional pabrik kelapa sawit milik PT Pesona Sawit Abadi (PSA) di Kampung Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memicu gelombang protes dari warga setempat. Mereka menilai keberadaan pabrik tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta sosial.

Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Tabalar mendatangi Kantor Bupati Berau, Rabu (15/1/2025), menuntut agar pemerintah daerah segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pabrik, setidaknya hingga seluruh izin yang diperlukan benar-benar jelas dan tuntas.

banner 325x300

Diduga Langgar Aturan Jarak dan IPAL

Perwakilan warga, Ramdan, menyebut sejak awal proses pendirian pabrik banyak hal yang mencurigakan. Ia menyebut pembelian lahan awalnya disebut untuk pertanian, namun dalam waktu singkat alat berat dan material pembangunan pabrik mulai berdatangan.

“Kami tidak pernah diberi penjelasan soal pabrik ini. Tahu-tahu berdiri. Jaraknya juga terlalu dekat dari pemukiman, dan IPAL hanya 5 meter dari jalan kabupaten,” ujar Ramdan.

Ia menambahkan, selain potensi pencemaran, keberadaan pabrik juga dikhawatirkan akan berdampak pada objek wisata sumber air panas Tabalar. Akses jalan menuju destinasi wisata tersebut kini diklaim telah terpotong oleh jalur logistik pabrik.

Dugaan Penyerobotan dan Masalah Sosial

Warga juga melaporkan dugaan penyerobotan lahan dalam proses akuisisi tanah oleh perusahaan. Beberapa warga menyatakan lahan yang dibeli untuk keperluan pertanian, ternyata dialihfungsikan untuk pembangunan pabrik sawit.

“Perusahaan harus transparan. Kami ingin tahu dokumen perizinan apa yang sudah dimiliki,” tegas salah satu warga.

DLHK Berau: Kewenangan Ada di Provinsi

Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menegaskan bahwa proses perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), masih berlangsung. Sekretaris DLHK Berau, Masrani, menjelaskan bahwa karena PT PSA juga memiliki unit pengolahan kernel, kewenangan perizinan berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga  Mukernas BEM se-Indonesia 2025 Dorong Mahasiswa Aktif Dukung Program Pembangunan Daerah

“Pabrik ini bukan tanpa AMDAL, tapi prosesnya belum selesai. Ini mengikuti aturan baru yang membedakan tahapan antara izin lingkungan dan pengelolaan limbah,” ujar Masrani.

Disbun Berau Tidak Terlibat

Sementara itu, Dinas Perkebunan Berau mengaku tidak mengetahui aktivitas pabrik sawit tersebut. Sekretaris Disbun, Mansur Tanca, menyebutkan bahwa izin industri pengolahan bukan kewenangan pihaknya.

“Kalau untuk budidaya sawit, iya, ada dalam pengawasan kami. Tapi untuk pengolahan (IUP-P), itu wewenang provinsi,” jelas Mansur.

Menanti Tindakan Tegas

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi dalam pengawasan investasi, terutama di sektor yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dan lingkungan.

Bagi warga Tabalar, penjelasan prosedural belum cukup. Mereka menuntut transparansi dan kejelasan hukum atas operasional PT PSA, seraya menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *