SAMARINDA – Harga seragam sekolah yang dinilai memberatkan orang tua murid di Samarinda kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah Wali Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak ke salah satu sekolah dan menemukan indikasi praktik penjualan seragam yang tak wajar. Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan pada Senin (21/07/2025) untuk membahas solusi konkret.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, mengakui belum adanya standar harga resmi untuk seragam sekolah menjadi celah terjadinya perbedaan harga di lapangan.
“Selama ini memang belum ada patokan baku. Namun koperasi sekolah seharusnya tidak mengambil keuntungan berlebihan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tidak ada kewajiban bagi siswa untuk membeli seragam baru. Bahkan siswa diperbolehkan mengenakan seragam lama, termasuk seragam jenjang pendidikan sebelumnya.
“Kalau anak SMP masih pakai seragam SD, itu tidak masalah. Sudah kami tegaskan sejak beberapa bulan lalu,” katanya.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya sekolah yang memberikan daftar pembelian seragam kepada orang tua, yang memicu keprihatinan wali kota. Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan tengah merancang regulasi harga resmi untuk perlengkapan sekolah, termasuk seragam dan atribut lainnya.
“Kami sedang menyusun rumusan harga berdasar kondisi pasar dan margin koperasi yang wajar. Nantinya akan diajukan ke Wali Kota untuk disetujui, lalu disosialisasikan ke seluruh sekolah,” jelasnya.
Bagi sekolah yang sudah menjual seragam, akan dilakukan evaluasi. Kalau harga masih sesuai, tidak masalah.
“Tapi jika berlebihan, akan ada langkah korektif,” tegasnya.
Baca Juga: Dishub Berau Klarifikasi Insiden Speedboat Derawan, Imbau Penumpang Wajib Gunakan Life Jacket
Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menekankan pentingnya regulasi jelas dan tegas agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Kami mendorong Dinas Pendidikan untuk menetapkan aturan rinci. Apa saja yang boleh dijual, seperti seragam olahraga atau batik, dan sisanya harus bebas dibeli di luar,” ujarnya.
Ia juga mendorong penetapan harga batas atas dan bawah agar tidak ada lagi praktik markup yang merugikan orang tua murid.
“Harus ada rentang harga resmi agar koperasi tidak seenaknya menetapkan harga,” kata Harmisyah.
Lebih lanjut, ia menyarankan bantuan pendidikan difokuskan kepada siswa afirmasi.
“Mereka yang dari jalur afirmasi layak mendapat subsidi penuh. Ini bentuk keadilan sosial,” tambahnya.
Harminsyah pun menyambut baik langkah Pemkot yang akan menghapus praktik penjualan buku.
“Itu terobosan bagus. Sekarang tinggal seragam yang perlu ditertibkan agar tahun ajaran berikutnya berjalan lebih tertata,” pungkasnya. (Ahmad/Redaksi)