gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Driver Ojol dan Taksi Online Kaltim Desak Penegakan Aturan Tarif, Akses Jalan Gajah Mada Lumpuh Total

Aksi Druver Online (Ahmad/KB)
banner 728x90

SAMARINDA – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (11/8/2025). Massa aksi memadati kawasan Jalan Gajah Mada, Samarinda, hingga menutup total akses lalu lintas di area tersebut.

Peserta aksi datang dari berbagai kota, seperti Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong. Mereka mewakili beragam komunitas dan perkumpulan mitra driver lintas aplikasi. Kehadiran mereka diwarnai aksi solidaritas, termasuk pembakaran ban bekas yang membuat kawasan pusat pemerintahan provinsi dipenuhi asap hitam pekat.

banner 325x300

Aksi damai ini membawa empat tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, sebagian besar terkait penerapan tarif angkutan sewa khusus (ASK) sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

Aturan tersebut menetapkan tarif batas bawah Rp5.000/km, tarif batas atas Rp7.600/km, dan tarif minimum Rp18.800 untuk jarak awal 4 kilometer, yang seharusnya berlaku sejak 1 Juli 2025 berdasarkan surat edaran Dinas Perhubungan Kaltim.

Namun, menurut AMKB, hingga kini hanya Gojek yang telah mematuhi aturan tersebut. Grab dan Maxim disebut masih belum menerapkan ketentuan tarif sesuai SK Gubernur.

Koordinator Roda 2 AMKB, Ivan Jaya, menegaskan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap lemahnya penegakan aturan.

“Kalau tidak ada tindakan, tutup saja kantor operasional mereka. Teman-teman dari Balikpapan dan Tenggarong datang ke sini untuk meminta keputusan tegas, supaya janji pemerintah benar-benar diwujudkan,” ujarnya.

Selain soal tarif, para driver juga menuntut penghapusan program promosi seperti slot, akses hemat, dan double order yang dinilai menggerus pendapatan.

“Program itu membuat penghasilan kami merosot. Sudah lama kami minta dihapus, tapi belum ada realisasi,” terangnya.

Baca Juga  Surat Kecil dari Mahasiswa Kaltim untuk Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Sementara itu, Koordinator Roda 4 AMKB, Yohanes Bergkmans, menyoroti tarif minimum Grab untuk roda empat yang dinilai terlalu rendah, yakni Rp12.400.

“Sekalian saja kami dimatikan. Kalau SK Gubernur dianggap cacat, itu kan produk Pemprov. Hari ini kami mau kesepakatan tegas, kalau tidak, kami tidak akan bergeser dari sini,” tegasnya.

AMKB juga mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas hingga penutupan kantor operasional bagi aplikator yang melanggar SK tarif, serta membentuk forum resmi yang melibatkan pemerintah, aplikator, dan mitra driver untuk mencari solusi bersama. (Ahmad/Redaksi)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *