JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan persetujuan atas dua permohonan penting dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti kepada 1.116 terpidana, salah satunya Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Persetujuan tersebut disampaikan usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025). Rapat itu melibatkan pimpinan DPR dan seluruh fraksi guna membahas dua surat resmi yang diajukan Presiden.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan menyetujui surat Presiden nomor R-43/Pres/07/2025 mengenai abolisi untuk saudara Tom Lembong, serta surat nomor R-42/Pres/07/2025 tentang amnesti untuk 1.116 orang,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers usai rapat dikutip dari hukumonline.com.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa kedua proses tersebut telah melewati tahapan verifikasi yang ketat dan telah dikaji secara menyeluruh oleh kementeriannya. Ia menegaskan bahwa usulan ini merupakan bagian dari agenda rekonsiliasi nasional menjelang HUT ke-80 RI.
“Dengan diberikannya abolisi, maka proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan secara resmi,” ungkap Supratman.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor pada 18 Juli 2025 lalu karena terbukti melakukan korupsi. Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan denda Rp250 juta akibat kasus suap terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, ia tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan syarat mempertimbangkan pandangan DPR. Secara hukum, amnesti menghapus seluruh akibat pidana, termasuk status sebagai terpidana, sementara abolisi menghentikan proses hukum sebelum vonis berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
Dengan persetujuan ini, 1.116 orang penerima amnesti akan terbebas dari segala hukuman yang telah dijatuhkan, sedangkan proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan apresiasi atas sikap DPR dan pemerintah, meski ia akan membahas lebih lanjut mengenai dampak hukum dari keputusan abolisi tersebut.
“Kami akan rapat internal terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun, kami hargai niat baik ini sebagai bagian dari upaya pemulihan,” katanya. (Redaksi)