BERAU – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Berau di depan Gedung DPRD Berau pada Selasa (11/11/2025) mendapatkan respons langsung dari jajaran legislatif. Ratusan pekerja dari berbagai sektor menyuarakan tuntutan terkait perlindungan ketenagakerjaan, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026, hingga evaluasi terhadap kinerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, bersama jajaran legislatif menerima langsung perwakilan massa dalam audiensi resmi. Ia menegaskan bahwa aspirasi buruh telah dicatat dan beberapa poin kesepakatan berhasil dirumuskan.
“Ada sejumlah poin yang sudah kita sepakati bersama. Penegakan Perda Ketenagakerjaan, terutama terkait kewajiban penggunaan 80 persen tenaga kerja lokal, menjadi perhatian serius DPRD,” tegas Subroto.
Selain persoalan tenaga kerja lokal, tuntutan utama lainnya adalah kenaikan UMK tahun 2026. Massa aksi menilai biaya hidup di Berau terus meningkat sehingga penyesuaian upah menjadi kebutuhan mendesak.
“Menurut mereka, biaya hidup di Berau lebih tinggi dibanding daerah lain, sehingga kenaikan UMK perlu dibahas secara serius,” kata Subroto.
Dalam audiensi tersebut, DPRD juga menyoroti perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Subroto menegaskan bahwa lembaga legislatif mendukung langkah tegas terhadap pelanggaran upah dan status hubungan kerja.
“Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, maka harus ditindak. Ini sudah menjadi catatan penting dan akan kami kawal,” ujarnya.
Terkait desakan agar Kepala Disnakertrans dicopot dari jabatan, Subroto menyampaikan bahwa hal tersebut bukan ranah DPRD.
“Penonaktifan kepala dinas adalah kewenangan Kepala Daerah. Prosesnya harus sesuai regulasi dan melalui prosedur kepegawaian,” jelasnya.
Subroto juga mengapresiasi aksi buruh yang berlangsung tertib. “Aspirasi ini kami sambut baik dan akan terus kami kawal melalui mekanisme resmi,” pungkasnya.
Dari pertemuan tersebut, beberapa kesepakatan dihasilkan, di antaranya: penegakan Perda No. 8/2018 tentang Tenaga Kerja Lokal, penambahan anggaran dewan pengupahan 2026, survei kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan UMK, pembentukan Satgas PHK bersama serikat pekerja, hingga komitmen menindak perusahaan yang membayar upah di bawah minimum atau menyalahgunakan status PKWT. (ADV/Zahra/Redaksi)










