JAKARTA β Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000.
Maka dengan itu, Dusun Sidrap masih berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Putusan dengan Nomor 10/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa penegasan batas wilayah bukan merupakan ranah lembaga peradilan, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang dan pemerintah pusat. Meski demikian, Mahkamah memberi catatan agar pemerintah dan DPR dapat meninjau kembali substansi UU 47/1999 bila ditemukan perbedaan antara norma hukum dengan fakta historis maupun rencana pemekaran awal.
Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan penataan daerah yang menurut Pemohon masih bermasalah, maka pembentuk undang-undang perlu segera melakukan peninjauan secara komprehensif.
“Penunjauan itu berkenaan dengan pengaturan terkait dengan batas wilayah yang dipersoalkan dalam permohonan a quo,β ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum.
Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai batas wilayah Kota Bontang tidak dapat diputuskan oleh MK. Menurut MK, penentuan titik koordinat batas daerah merupakan kerja teknis yang membutuhkan keahlian kartografi, geodesi, maupun geografi.
Mahkamah sebagai pengadilan konstitusionalitas undang-undang memiliki kompetensi terbatas untuk menilai atau menentukan peta dan titik koordinat yang presisi.
“Hal itu menjadi kewenangan pembentuk undang-undang serta pemerintah pusat melalui mekanisme yang ada,β terang Enny.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyinggung keberadaan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 yang mengatur prosedur penegasan batas daerah melalui Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) di tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Mahkamah menegaskan, pihaknya tidak berwenang mengubah atau menetapkan ulang batas-batas wilayah sebagaimana dipersoalkan Pemohon.
βSeandainya diperlukan penilaian atau penentuan ulang atas suatu batas wilayah, maka Pemerintah Pusat beserta jajarannya adalah institusi yang memiliki sumber daya dan kompetensi untuk melaksanakannya,β tegas Enny. (Redaksi)Β










