gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

15 Tahun Penjara Ancaman Untuk Pelaku Penyimpangan Seksual Berinisial AR

Pelaku Penyimpangan Seksual AR (KB)
banner 728x250

BERAU Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan AR kembali mencuat setelah Polres Berau memaparkan perkembangan terbarunya pada Jumat (5/12/25). Dalam rilis tersebut, terungkap bahwa tindakan pelaku diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 dan melibatkan sejumlah korban dari kalangan remaja hingga mahasiswa.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah orang tua salah satu korban melapor pada Sabtu (11/11/25). Laporan tersebut kemudian membuka jalan bagi penyelidikan mendalam oleh kepolisian.

“Salah satu orang tua korban melapor kepada kami, kemudian kami mengamankan pelaku di bandara saat ia pulang dari Yogyakarta,” ungkapnya.

Menurutnya, para korban berusia sekitar 15 hingga 17 tahun, bahkan terdapat korban yang sudah menempuh pendidikan tinggi. Sejauh ini, empat korban telah memberikan keterangan, sementara lima lainnya masih enggan berbicara karena menganggap kasus ini sebagai aib.

“Ada lima korban yang masih belum berkenan memberikan keterangan,” ujarnya.

Polres Berau juga berencana melakukan penelusuran langsung ke Kecamatan Tabalar untuk menemui korban lain. Namun langkah tersebut masih menunggu waktu yang tepat agar tidak mengganggu proses pendidikan para korban.

“Korban sementara fokus sekolah karena tengah masa ujian. Kami akan mendatangi mereka setelah itu,” katanya.

Kasus ini pertama kali terendus saat muncul isu di lingkungan kerja pelaku mengenai dugaan penyimpangan seksual. Seorang saksi berinisial S kemudian mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada dua muridnya. Hasilnya, keduanya mengakui telah menjadi korban. Dari keterangan lain, ada korban yang mengalami pelecehan hingga empat kali.

AR diketahui merupakan pembina di sebuah organisasi tempat para korban bernaung. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan aksi dengan mengiming-imingi korban beasiswa.

Baca Juga  DPRD Berau Dorong Pembangunan Fasilitas Pendidikan untuk Anak Terlantar dan Putus Sekolah

“Pelaku mengarahkan para korban dengan janji beasiswa, dan ini sudah terjadi sejak 2021,” terang Iptu Siswanto.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 82 ayat (1) Perppu No. 1 Tahun 2016 atau UU No. 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar. Ancaman dapat meningkat sepertiga jika pelaku adalah pendidik atau melakukan tindakan berulang.

Selain itu, ia juga terancam Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 yang memiliki ancaman serupa.

“Dapat diperberat hingga 20 tahun jika pelaku memiliki hubungan khusus dengan korban atau melakukan perbuatan berulang,” tutupnya. (*)

banner 728x90