gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Nasib Dusun Sidrap: Putusan MK Tegas, Bontang Diminta Bijak Sikapi Polemik Batas Wilayah

Suasana Dusun Sidrap, Kabupaten Kutai Timur (ist)
banner 728x250

BONTANG โ€“ Harapan masyarakat Dusun Sidrap di Desa Martadinata untuk memperoleh perubahan status wilayah tampaknya sulit terwujud. Meski sempat muncul dorongan agar Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 ditinjau ulang, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusannya bersifat final serta mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menanggapi hal tersebut dengan sikap tenang. Seusai melantik sejumlah pejabat tinggi pratama dan fungsional di lingkup pemerintah kota awal pekan ini, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menghormati keputusan MK.

โ€œPutusan MK itu final dan mengikat,โ€ ucap Neni singkat ketika ditemui di Auditorium Kantor Wali Kota Bontang, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Wali Kota untuk merumuskan langkah selanjutnya.

Menurutnya, Pemkot Bontang juga berencana melakukan dialog bersama warga Dusun Sidrap, terutama mereka yang masih berstatus sebagai penduduk Bontang berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

โ€œRapat ini penting, selama memang masih relevan dengan aspek hukum,โ€ ujarnya, Rabu (17/9/25).

Dalam putusannya, MK menyoroti argumen Pemkot Bontang yang menekankan kejelasan batas wilayah. Hal tersebut sempat menjadi pertimbangan hakim, meski pada akhirnya seluruh permohonan Bontang ditolak.

Para hakim menyadari pentingnya kepastian hukum terkait batas teritorial, namun kewenangan MK terbatas hanya pada aspek konstitusional, bukan teknis pemetaan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa penentuan peta dan titik koordinat wilayah membutuhkan keahlian khusus di bidang kartografi, geodesi, maupun geografi. Karena itu, MK menilai penentuan batas wilayah seharusnya menjadi domain lembaga teknis dan pembentuk undang-undang, bukan kewenangan MK.

Walau demikian, nasib Dusun Sidrap masih bergantung pada proses politik dan regulasi di tingkat pusat. Meski masyarakat berharap adanya kepastian, putusan MK menutup ruang gugatan lebih lanjut.

Baca Juga  Kolaborasi Lewat Porwada 2025, Bupati Sri Juniarsih Lepas PWI Berau ke Bontang

Pemkot Bontang kini dituntut untuk bijak dalam menindaklanjuti persoalan ini dengan tetap menjaga komunikasi dan ketenangan di tengah masyarakat. (Redaksi)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *