BERAU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau DPRD Berau, Arman Nofriansyah, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Sorotan ini muncul setelah banyak masyarakat mengeluhkan tarif sewa gedung dan fasilitas umum yang dinilai tidak wajar dan cenderung membebani. Berbagai laporan menunjukkan bahwa biaya penggunaan fasilitas seperti gedung pertemuan, sarana olahraga, hingga ruang publik mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Arman menilai kondisi tersebut bertentangan dengan tujuan pembangunan aset daerah yang seharusnya memberikan manfaat luas kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa fasilitas yang dibiayai melalui APBD harus dapat diakses publik tanpa hambatan berlebihan.
“Ini dikhawatirkan akan membatasi akses publik terhadap aset yang sebenarnya dibangun untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, lonjakan tarif ini tidak hanya memengaruhi masyarakat umum, tetapi juga pelaku usaha kecil yang membutuhkan ruang untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Untuk itu, Arman mendorong Pemkab Berau melakukan pendataan ulang seluruh aset yang disewakan, sekaligus menata kembali kebijakan penetapan tarif. Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah tidak boleh semata-mata berorientasi pada pemasukan.
“Jangan sampai pengelolaannya hanya menjadi ladang pendapatan tanpa memperhatikan fungsi sosialnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip keadilan dan pelayanan publik harus menjadi dasar dalam menentukan harga sewa agar tidak menimbulkan ketimpangan.
Arman juga menyoroti aset yang berada di bawah pengelolaan pihak ketiga melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Menurutnya, diperlukan evaluasi terhadap kesesuaian nilai kontrak dengan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
“Kita tidak menolak kerja sama dengan swasta, tapi harus jelas aturannya. Jangan sampai masyarakat malah terbebani karena pihak ketiga menetapkan tarif sewa terlalu tinggi,” tuturnya.
Dalam upaya menghadirkan tata kelola aset yang lebih transparan, Arman mengajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait untuk menyusun aturan baru, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Bupati. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelaksanaan pelayanan publik.
Menurut Arman, aset yang menganggur dapat dikembangkan menjadi fasilitas publik yang lebih produktif atau disewakan dengan biaya terjangkau sehingga mampu menunjang kegiatan ekonomi masyarakat.
“Kalau ada aset yang menganggur atau tidak produktif, bisa dikembangkan menjadi fasilitas publik yang menarik,” pungkasnya. (ADV)










