SAMARINDA – Upaya penegakan aturan terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) tanpa izin di Kota Samarinda kembali membuahkan hasil. Dalam operasi Cipta Kondisi(Cipkon) yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, Polisi Militer (PM), dan Dinas Sosial, petugas menemukan ratusan botol minuman keras ilegal di sebuah warung kelontong di Jalan Pangeran Suryanata.
Dalam pemeriksaan awal, petugas hanya menemukan beberapa botol di dalam rumah pemilik usaha. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih menyeluruh, ditemukan penyimpanan tambahan di dalam sebuah kendaraan. Total 238 botol dan 41 kaleng Miras disita setelah dipastikan warung tersebut kembali menjual miras tanpa izin, meski sudah berkali-kali ditindak sebelumnya.
“Setelah pengecekan diperluas, ternyata terdapat ratusan botol lainnya di dalam mobil. Secara keseluruhan jumlahnya mencapai 238 botol beserta 41 minuman kaleng,” ungkap Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanti.
Warung yang sama ternyata sudah tiga hingga empat kali dilakukan operasi oleh Satpol PP, namun tidak menunjukkan perubahan dari pemilik usaha. Bahkan, saat dipanggil untuk persidangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Pemilik usaha tidak menunjukkan sikap kooperatif. Sudah berulang kali kami tindak, tapi tetap mengulangi pelanggaran,” tegasnya.
Satpol PP menilai sikap tidak patuh ini menjadi hambatan besar dalam memberikan efek jera kepada pelanggar Perda tentang pengendalian minuman beralkohol. Meski demikian, penyidik masih mendalami lebih jauh terkait kemungkinan pola penjualan maupun motif di balik praktik ilegal tersebut.
“Fokus kami saat ini adalah mengamankan barang bukti dan menyusun berita acara penyitaan. Analisis lanjutan akan dilakukan melalui pemeriksaan BAP,” jelasnya.
Pemilik usaha dijadwalkan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Jika masih tidak kooperatif, Satpol PP akan melibatkan koordinator pengawas untuk memberikan tindakan sesuai ketentuan hukum.
Anis juga mengingatkan bahwa peredaran miras ilegal seringkali memicu berbagai gangguan ketertiban, mulai dari keributan, tindak kriminal, hingga kecelakaan lalu lintas. Menjelang akhir tahun, operasi pun diperketat karena permintaan alkohol biasanya meningkat.
“Pemkot Samarinda akan terus menindak tegas penjualan miras tanpa izin demi menjaga ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (*)










