BERAU – Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area-area yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, penataan PKL tidak dapat dipandang sebagai sekadar urusan ketertiban semata, tetapi mencakup aspek kenyamanan hingga keselamatan masyarakat yang menggunakan fasilitas umum.
Agus menegaskan bahwa keberadaan PKL di sejumlah titik sering memunculkan persoalan tambahan, seperti penyempitan badan jalan dan ketidakteraturan lingkungan. Kondisi tersebut, kata dia, dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat, baik pengunjung maupun pengguna jalan. Ia menekankan,
“Penataan dan aturan itu penting, apalagi kalau sudah mengganggu badan jalan. Keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan harus menjadi skala prioritas kita bersama,” tegasnya.
Walau demikian, Agus menegaskan dirinya memahami peran penting PKL sebagai bagian dari tulang punggung ekonomi rakyat. Menurutnya, sektor UMKM yang sebagian besar digerakkan oleh para pedagang kecil, selama ini menjadi pilar penting dalam menggerakkan ekonomi daerah.
Namun, ia menekankan bahwa dukungan terhadap sektor tersebut tetap harus mempertimbangkan aspek ketertiban umum.
“Tentu kami mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Tapi kalau aktivitas PKL sudah berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan, memang harus dilarang,” tuturnya.
Salah satu area yang menjadi sorotannya adalah kawasan Bandara Kalimarau, yang dinilainya tidak layak digunakan sebagai lokasi berjualan. Ia menjelaskan bahwa area bandara memiliki risiko teknis tinggi yang berpotensi mengancam keselamatan pedagang, terutama karena aktivitas pesawat.
“Bandara itu area landing pesawat. Ada hembusan angin, ada risiko teknis yang bisa membahayakan pedagang,” ucapnya.
Agus berharap, penertiban tidak dilakukan secara sepihak dan harus dibarengi solusi nyata berupa penyediaan lokasi alternatif yang lebih aman, tertata, dan tetap mendukung keberlanjutan ekonomi para pedagang.
“Nantinya dengan kebijakan ini, kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan ketertiban publik,” tandasnya. (ADV)










