gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Ombudsman Minta Pemkab Berau Segera Tuntaskan Utang dan Pulihkan Hak 126 CPNS

Kantor Ombudsman RI (Ombudsman RI)
banner 728x250

BERAU– Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur menegaskan pentingnya langkah cepat Pemerintah Kabupaten Berau dalam menyelesaikan permasalahan kekurangan bayar terhadap 126 CPNS.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, mengungkapkan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah melalui koordinasi intensif dengan BPKP maupun BPK Kaltim untuk memastikan keakuratan data serta kesesuaian prosedur pengawasan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki pilihan lain selain memenuhi kewajiban administrasi dan anggaran.

Menurut Mulyadin, pemerintah daerah berkewajiban mengajukan pengakuan utang secara resmi dan melakukan penyesuaian regulasi agar seluruh proses penatausahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai langkah normatif tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjadi dasar bagi Pemkab Berau dalam melakukan pembayaran kekurangan hak para CPNS.

“Semua temuan sudah kami sampaikan secara detail, dan tindak lanjutnya harus dilakukan segera oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Utang Daerah. Dalam regulasi itu, Pemkab Berau diwajibkan menatausahakan utang serta mengalokasikan anggaran khusus untuk penyelesaiannya.

Pembayaran dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran atau dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi keuangan daerah.

Aturan ini, kata Mulyadin, menjadi pijakan yang harus dipatuhi pemerintah daerah agar penyelesaian utang berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman telah diserahkan langsung kepada Asisten III Setda Berau, Maulidiyah.

Ombudsman berharap rekomendasi ini menjadi dorongan kuat bagi Pemkab Berau untuk segera memulihkan hak para CPNS yang selama ini tertunda.

“Kami minta pemerintah daerah untuk memperbaiki regulasi serta mekanisme internal agar kasus serupa tidak terulang,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten III Setda Berau, Maulidiyah memastikan pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan.

Baca Juga  Berau Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kabupaten Ramah Anak

“Kami akan sampaikan kepada bupati. Semoga momentum ini menjadi langkah perbaikan tata kelola kepegawaian dan keuangan daerah,” tegas Maulidiyah saat menerima laporan tersebut. (*)

banner 728x90