BERAU โ Kabar baik datang bagi pekerja di Kabupaten Berau. Dewan Pengupahan Kabupaten Berau secara resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 setelah melalui rangkaian rapat intensif yang berlangsung selama beberapa hari.
Pembahasan UMK dimulai sejak 19 Desember 2025 dan berakhir pada 20 Desember 2025 malam. Forum tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja/buruh, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau. Dalam rapat tersebut, terjadi perbedaan pandangan terkait besaran kenaikan upah.
Perwakilan serikat pekerja awalnya mengusulkan koefisien alfa sebesar 0,9 persen, sementara Apindo menginginkan angka minimum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Setelah melalui diskusi panjang dan mekanisme voting, Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati koefisien alfa sebesar 0,8 persen.
Keputusan tersebut menghasilkan kenaikan UMK Berau sebesar 7,59 persen, dari Rp4.081.396,31 pada 2025 menjadi Rp4.391.337,55 pada 2026. Wakil Ketua Dewan Pengupahan Berau, Nahwani Fadelan, menyebut kesepakatan ini merupakan hasil demokratis yang harus dihormati semua pihak.
โAwalnya memang ada perbedaan, buruh di 0,9 persen dan Apindo 0,5 persen. Setelah voting, disepakati 0,8 persen. Yang terpenting adalah pelaksanaannya nanti di lapangan,โ ujarnya.
Ia menegaskan dinamika yang sempat terjadi merupakan hal wajar dalam forum musyawarah. Menurutnya, seluruh pihak telah bersikap dewasa dan berorganisasi secara sehat demi menghasilkan keputusan terbaik.
Setelah UMK disepakati, Dewan Pengupahan Berau melanjutkan pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pada Minggu, 21 Desember 2025. Hasilnya, dua sektor utama yakni pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit disepakati mengalami kenaikan upah sebesar 6,65 persen.
Mediator sekaligus Sub Koordinator Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Andi Asmar, menjelaskan bahwa UMSK sektor batu bara naik menjadi Rp4.463.705,35, sementara sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp4.396.238,32.
โHasil rapat sudah dituangkan dalam berita acara dan akan direkomendasikan oleh Bupati Berau ke Gubernur Kalimantan Timur melalui Disnakertrans provinsi,โ jelasnya.
Dari sisi buruh, perwakilan serikat pekerja menyatakan menerima hasil kesepakatan tersebut. Meski awalnya mengusulkan angka lebih tinggi berdasarkan kebutuhan hidup layak, buruh menilai kenaikan UMK dan UMSK 2026 masih tergolong wajar. (*)










