JAKARTA – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI resmi menjadi pemegang hak siar ajang sepak bola terbesar dunia, Piala Dunia 2026. Kepastian ini menjadikan TVRI sebagai stasiun televisi nasional yang berhak menayangkan seluruh pertandingan turnamen empat tahunan tersebut kepada masyarakat Indonesia.
Piala Dunia 2026 sendiri akan digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Dengan status sebagai pemegang hak siar resmi, TVRI memastikan seluruh laga dapat diakses secara bebas oleh publik melalui siaran free to air (FTA) atau terestrial. Artinya, masyarakat tidak perlu berlangganan televisi berbayar atau memasang perangkat tambahan untuk menyaksikan pertandingan.
Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, menegaskan bahwa akses gratis ini merupakan bentuk komitmen TVRI sebagai lembaga penyiaran publik dalam menyediakan tontonan berkualitas dan bernilai strategis bagi masyarakat luas.
“Masyarakat dapat mengakses siaran Piala Dunia melalui platform FTA atau terestrial dengan menggunakan antena biasa,” ujar Iman Brotoseno sebagaimana dikutip dari siaran YouTube TVRI Nasional.
Selain penayangan pertandingan, TVRI juga mendorong partisipasi aktif pemerintah daerah, institusi, hingga komunitas masyarakat untuk menggelar kegiatan nonton bareng (nobar). Menurut Iman, kegiatan nobar diharapkan tidak hanya menjadi sarana hiburan dan kebersamaan, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menjelaskan, TVRI membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang ingin menyelenggarakan nobar Piala Dunia 2026 di daerah masing-masing, selama kegiatan tersebut bersifat nonkomersial dan melibatkan masyarakat.
“Terkait nobar dan UMKM ini, sebetulnya kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pemda dan juga institusi atau siapa pun yang berkenan menyelenggarakan nobar ini di tempat masing-masing,” katanya.
Iman menegaskan bahwa izin penyelenggaraan nobar untuk kepentingan publik tidak akan dikenakan biaya oleh TVRI. Namun, ia juga mengingatkan adanya perbedaan perlakuan untuk kegiatan yang bersifat komersial.
“Terkait izin ke kami tidak akan dikenakan biaya. Tentu saja ini berbeda dengan nobar yang di hotel atau restoran yang komersial,” jelasnya. (*)










