JAKARTA – Diskursus pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD harus ditempatkan dalam tatanan kerangka analisis yang mendasar. Wacana pengembalian mekanisme ini berkaiatan erat dengan legitimasi demokrasi, akuntabilitas kekuasaan daerah, hingga arah konsolidasi demokrasi pasca reformasi.
Berdasarkan hasil kajian awal, Tim Riset Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) pergeseran Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menuju pemilihan oleh DPRD berpotensi menurunkan kualitas demokrasi, baik pada tataran normatif-konstitusional, analisis politik hingga kajian sosial.
Pilkada di Persimpangan Demokrasi
Dari perspektif legitimasi politik, pemilihan kepala daerah melalui DPRD membentuk relasi kekuasaan yang berjarak antar pemimpin daerah dan warga negara sebagai pemegang kedaulatan. Legitimasi ini lahir tanpa didorong oleh legitimasi sosial dari keterlibatan langsung masyarakat dengan mekanisme pemilihan.
Dalam tradisi ilmu poltik klasik Max Weber, legitimasi kekuasaan tidak hanya bergantung dengan legalitas formal tetapi juga dukungan masyarakat terhadap keabsahan otoritas pemerintah.
Dari pandangan sosiologi politik, absennya keterlibatan langsung masyarakat berimplikasi lemahnya ikatan sosial-politik dengan pemimpin, sehingga hal ini akan melahirkan persepsi bahwa kepala daerah adalah hasil dari representasi kesepakatan elite politik legislatif dari pada representasi publik.
Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD?
Ketua Tim Riset PDB Nasional, Nova Arista, menegaskan bahwa hasil survei ini jelas menunjukkan bahwa masyarakat dan seluruh jaringan PDB di daerah menolak keras mekanisme Pilkada DPRD.
“Persetujuan elite politik tidak menggantikan suara rakyat, dan penyerahan Pilkada kepada DPRD berpotensi melemahkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas publik,” bebernya.
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat, mendorong praktik patronase, mengurangi transparansi, dan memungkinkan kontrol kebijakan oleh segelintir elite, sebagaimana pengalaman sebelum Pilkada langsung menunjukkan dominasi kompromi elite dan politik transaksional.
Rakyat Vs Elite
Kedua, mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD cenderung membuka ruang bagi konsolidasi elite politik dan praktik politik yang tertutup dan transaksional. Data historis pra-Pilkada langsung menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD sering dikarakterisasi oleh kompromi antar-elite politik, mekanisme politik berbasis transaksi, dan dominasi agenda partai politik, yang membatasi memb realisasi mandat publik dan akuntabilitas kepala daerah terhadap warga.
Ketiga, meskipun enam partai politik menyetujui wacana Pilkada DPRD-dengan satu partai hanya mengusulkan pemilihan Gubernur dan satu partai menolak dukungan tersebut tidak otomatis mencerminkan aspirasi publik.
Survei Tim Riset PDB menunjukkan 100 persen masyarakat dan jaringan PDB daerah menolak mekanisme ini, sebuah penolakan yang sejalan dengan pernyataan sikap seluruh anggota PDB daerah.
Wacana Kepala Daerah Dipilih Dprd, Mungkinkah?
Keempat, klaim efisiensi anggaran dan stabilitas politik sebagai justifikasi pergeseran Pilkada ke DPRD tidak sepenuhnya konsisten dengan bukti historis. Studi awal otonomi daerah (1999-2004) menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap menimbulkan konflik antar-elite yang berkepanjangan, sengketa politik tertutup, dan intervensi pusat yang merusak kelancaran pemerintahan daerah.
Dengan demikian, Pilkada DPRD bukanlah jaminan stabilitas, melainkan berpotensi memindahkan ketegangan politik dari ruang publik ke ruang elite yang kurang diawasi.
Ketua Tim Riset PDB Nasional, Nova Arista, menekankan bahwa polemik Pilkada DPRD sesungguhnya berakar pada persoalan desain kelembagaan demokrasi yang belum tuntas.
Menurutnya, persoalan Pilkada tidak dapat direduksi pada pilihan mekanisme pemilihan semata, melainkan mencerminkan kegagalan negara membangun keterpaduan antara sistem pemilu, relasi pusat dengan daerah, dan prinsip kedaulatan rakyat.
“Pengalihan kewenangan kepada DPRD justru mempersempit ruang legitimasi sosial, mengaburkan akuntabilitas, dan memperkuat dominasi elite dalam pengambilan keputusan lokal,” tegasnya.
Mekanisme Pilkada Melalui DPRD
Berdasarkan kajian normatif, empiris, dan aspirasi jaringan Perisai Demokrasi Bangsa di seluruh daerah, Ketua Umum Perisai Demokrasi Bangsa, Muhammad Rikza Hasballa menegaskan bahwa penolakan terhadap mekanisme Pilkada DPRD bukan sekadar sikap politik, melainkan langkah strategis untuk menjaga integritas demokrasi lokal.
Inisiatif PDB yang melibatkan seluruh anggota daerah bertujuan untuk merumuskan mekanisme alternatif yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabilitas sehingga kepala daerah tetap bertanggung jawab langsung kepada warga.
“PDB berharap dapat memperkuat prinsip kedaulatan rakyat, menjaga kualitas legitimasi politik, dan memastikan bahwa proses pengambilan keputusan di tingkat daerah benar-benar mencerminkan kepentingan publik, bukan sekadar konsolidasi elite politik,” jelasnya. (*)










