gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Kuasa Hukum Soroti Kekeliruan Dakwaan, Perkara Molotov Dinilai Lebih Sarat Persoalan Sosial Ketimbang Unsur Pidana

Tangkapan layar Instagram Kuasa Hukum Terdakwa (ist)
banner 728x250

SAMARINDA – Tim penasihat hukum tujuh terdakwa dalam perkara dugaan bom molotov menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (20/1/2026).

Dalam nota eksepsinya, para kuasa hukum menyatakan bahwa dakwaan disusun secara tidak cermat dan tidak memenuhi syarat hukum, baik dari sisi prosedur maupun substansi, sehingga tidak layak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Paulinus Dugis, penasihat hukum empat terdakwa yang berstatus mahasiswa, menyampaikan bahwa konstruksi dakwaan jaksa gagal menunjukkan adanya peristiwa pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepada kliennya.

Menurutnya, jaksa tidak mampu menjelaskan unsur dasar tindak pidana, termasuk pihak yang dirugikan maupun perbuatan spesifik yang dituduhkan.

Ia menilai dakwaan disusun tanpa ketelitian dan cenderung spekulatif. Dalam surat dakwaan, jaksa disebut hanya menempatkan empat mahasiswa sebagai terdakwa utama, namun secara bersamaan mencantumkan sejumlah nama lain tanpa penjelasan mengenai peran atau keterkaitan hukum mereka.

“Dakwaannya tidak utuh. Ada peristiwa yang dicampuradukkan, nama-nama yang disebut tanpa kejelasan, dan kejadian yang seolah dirangkai padahal tidak memiliki hubungan kausal,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa lainnya yang tergabung dalam Tim Hukum Tahanan Politik, Aji Ahmad Affandi, menilai perkara ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial dan politik yang lebih luas.

Ia menyebut para terdakwa bukan pelaku kejahatan, melainkan warga yang terjebak dalam konflik struktural akibat kebijakan negara yang tidak berpihak.

Menurut Aji, pendekatan hukum pidana dalam perkara ini justru menunjukkan kecenderungan negara melepaskan tanggung jawabnya atas krisis sosial yang terjadi, dengan menjadikan warga sebagai sasaran pemidanaan.

Baca Juga  Mundur dari DPR RI, Adies Kadir Calon Kuat Hakim MK

“Alih-alih menyelesaikan akar persoalan, negara memilih menghukum rakyat. Ini bukan soal kriminalitas, tetapi soal bagaimana hukum digunakan,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh berdiri terpisah dari realitas sosial. Dalam pandangannya, peristiwa yang dipersoalkan jaksa harus dibaca sebagai akibat dari tekanan struktural, bukan semata-mata sebagai tindak pidana individual.

Aji juga mengkritisi dakwaan JPU yang dinilai kabur, mulai dari ketidakjelasan waktu dan tempat kejadian hingga penerapan pasal-pasal pidana. Ia menilai penggunaan pasal penyertaan dilakukan tanpa penjelasan perbuatan konkret yang dapat dikualifikasikan sebagai turut serta.

Selain itu, ia menyoroti penggunaan Undang-Undang Darurat terkait bahan peledak yang dinilai tidak relevan. Menurutnya, unsur-unsur yang disyaratkan dalam undang-undang tersebut sama sekali tidak terpenuhi dalam perkara ini.

“Tidak ada ledakan, tidak ada aksi pelemparan, bahkan proses pembuatan pun tidak pernah dijelaskan secara faktual. Tuduhan dibangun tanpa rangkaian peristiwa yang jelas,” ujarnya.

Pendapat serupa disampaikan Bambang Edy Dharma, anggota tim advokasi lainnya. Ia menilai dakwaan jaksa disusun tanpa fondasi hukum yang kuat dan tidak menjabarkan fakta secara runtut.

“Jika fakta dan dasar hukumnya tidak jelas, maka perkara ini seharusnya dihentikan sejak awal,” katanya.

Tim penasihat hukum menyatakan optimisme bahwa majelis hakim akan memeriksa perkara ini secara independen dan menilai eksepsi dengan menjunjung prinsip keadilan dan objektivitas.

Di luar persidangan, Tim Hukum Tahanan Politik bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil menyampaikan pernyataan dukungan terhadap ketujuh terdakwa. Mereka menilai para terdakwa merupakan korban dari ketimpangan sosial, tekanan ekonomi, pembatasan ruang demokrasi, serta akumulasi ketidakadilan yang berlangsung lama.

Menurut mereka, pemidanaan terhadap para terdakwa justru mencerminkan kecenderungan negara mengadili rakyat, bukan memperbaiki sistem yang melahirkan krisis.

Baca Juga  DPRD Berau Dorong Perusda Tingkatkan Kontribusi, PT HSB Targetkan Laba Rp7 Miliar di 2025

“Penghukuman tidak akan menyelesaikan masalah sosial dan politik. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengoreksi sistem yang tidak adil,” demikian pernyataan mereka.

Pihakny juga meminta majelis hakim PN Samarinda agar memutus perkara secara independen dan mendorong aparat penegak hukum menghentikan pendekatan represif dalam merespons persoalan sosial.

Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan oleh para penasihat hukum. (*)

banner 728x90