gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Kesra Kaltim Tegaskan Beasiswa Gratispol Tak Berlaku bagi Mahasiswa S2 Kelas Eksekutif

Logo Grtasipol (ist)
banner 728x250

SAMARINDA – Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan penjelasan resmi terkait keluhan mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK) mengenai penghentian bantuan pendidikan Program Gratispol.

Isu ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa jenjang magister (S2) kelas eksekutif menyampaikan keberatan karena status mereka sebagai calon penerima bantuan dinyatakan gugur.

Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim, Dasmiah, menegaskan bahwa mahasiswa S2 yang mengikuti perkuliahan melalui kelas eksekutif, kelas malam, maupun kelas daring memang tidak berhak menerima bantuan pendidikan daerah. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Program Gratispol.

“Di dalam Pergub sudah sangat jelas bahwa kelas eksekutif itu tidak boleh. Tidak bisa ditafsirkan lain. Dari awal sampai evaluasi program, ketentuannya memang sudah tegas,” ujar Dasmiah saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2025) malam.

Ia menjelaskan, larangan tersebut merujuk pada Pergub Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi. Dalam lampiran regulasi itu disebutkan bahwa bantuan tidak diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jarak jauh, maupun program sejenis yang tidak memiliki kerja sama resmi dengan Pemprov Kaltim.

“Bukan hanya kelas eksekutif. Kelas malam, kelas online yang bukan kerja sama, semuanya juga tidak diperbolehkan. Aturannya sudah jelas tertulis di Pergub dan dokumen teknis, terutama di bagian evaluasi program,” jelasnya.

Dasmiah menekankan bahwa Program Gratispol sejak awal dirancang untuk membantu mahasiswa reguler yang benar-benar membutuhkan secara ekonomi. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika mahasiswa S2 kelas eksekutif tetap menuntut untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga  OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, KPK Sita Uang, Puluhan Mobil, dan Motor Ducati

“Mereka ini mahasiswa S2, dan lagi-lagi kelas eksekutif. Biaya kuliahnya tentu lebih mahal. Masa tidak malu dengan mahasiswa yang benar-benar tidak mampu? Ini kan bantuan,” tegasnya.

Ia juga menyamakan posisi mahasiswa kelas eksekutif dengan mahasiswa kelas malam dari kalangan pekerja profesional.

“Kalau kelas malam untuk pekerja saja tidak bisa dapat bantuan, maka kelas eksekutif juga sama. Tidak bisa disamakan dengan kelas reguler,” katanya.

Terkait adanya mahasiswa yang sempat lolos verifikasi awal, Dasmiah menyebut hal itu sebagai kesalahan di tingkat perguruan tinggi. Ia menyayangkan persoalan tersebut justru ramai di media sosial tanpa diselesaikan secara internal.

“Kesalahan kemarin itu ada di kampus. Mereka yang memverifikasi dan meloloskan, padahal sudah tahu tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika bantuan tetap disalurkan kepada pihak yang tidak berhak, hal itu berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau melanggar Pergub, bisa diperiksa dan dananya diminta dikembalikan. Dasar pemerintahan itu Pergub,” terangnya.

Menanggapi maraknya unggahan mahasiswa di media sosial, Dasmiah menegaskan bahwa pihaknya telah meminta kampus untuk memberikan penjelasan langsung kepada mahasiswa terkait.

“Itu mahasiswa mereka. Seharusnya diselesaikan oleh kampus. Kami di Kesra hanya menjalankan aturan,” tutupnya. (*)

banner 728x90