BALIKPAPAN – Institut Teknologi Kalimantan (ITK) mengambil langkah cepat menyikapi dihentikannya bantuan biaya pendidikan Gratispol bagi mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Teknologi kelas eksekutif.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada keberlanjutan studi mahasiswa pascasarjana yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui forum pertemuan yang digelar di Kampus ITK pada Kamis, 22 Januari 2026, jajaran rektorat secara resmi memaparkan lima alternatif solusi sebagai upaya memastikan mahasiswa tetap dapat menyelesaikan pendidikan hingga lulus.
Langkah ini diambil setelah adanya penegasan regulasi bahwa program Gratispol tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif. Konsekuensinya, dana bantuan yang telah disalurkan sebelumnya wajib dikembalikan ke kas daerah.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum ITK, Ir. Khakim Ghozali, menegaskan bahwa kepentingan mahasiswa menjadi prioritas utama kampus di tengah dinamika kebijakan tersebut.
“Prinsip kami jelas: tidak boleh ada mahasiswa yang berhenti kuliah karena kendala biaya. Kami memilih fokus pada pencarian jalan keluar dan perlindungan mahasiswa daripada terjebak dalam saling menyalahkan,” tegas Khakim dalam dialog terbuka bersama mahasiswa.
Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan tidak seharusnya mengorbankan masa depan akademik peserta didik yang telah menjalani proses perkuliahan.
Sebagai bentuk keberpihakan institusi terhadap mahasiswa terdampak, ITK menawarkan lima opsi kebijakan yang dapat dipilih sesuai kondisi masing-masing mahasiswa, yakni:
- Penyesuaian skema perkuliahan, dengan mengadaptasi metode pembelajaran agar lebih efisien bagi mahasiswa magister.
- Beasiswa riset pascasarjana, berupa hibah penelitian yang dapat dikonversi menjadi bantuan biaya pendidikan.
- Banding UKT, melalui peninjauan ulang besaran biaya kuliah berdasarkan kemampuan finansial mahasiswa.
- Sistem pembayaran cicilan, guna meringankan beban pembayaran biaya pendidikan.
- Keringanan FRS, yakni skema pembayaran fleksibel di mana mahasiswa cukup membayar selisih biaya yang telah ditetapkan.
Meski kewenangan seleksi dan penetapan penerima Gratispol sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, ITK menegaskan komitmennya untuk tetap mendampingi mahasiswa selama masa transisi.
Pihak kampus memastikan proses komunikasi dan administrasi akan dijalankan secara terbuka dan akuntabel demi menjaga keamanan akademik mahasiswa ke depan.
“ITK akan melakukan upaya terbaik agar seluruh mahasiswa tetap bisa menempuh pendidikan dengan tenang dan berkelanjutan,” pungkas Khakim.
Pemprov Kaltim Tegaskan Gratispol Tidak Berlaku untuk Kelas Eksekutif
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah adanya keluhan dari mahasiswa Magister Manajemen Teknologi kelas eksekutif ITK yang mengaku bantuan Gratispol miliknya dibatalkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menegaskan bahwa sejak awal program Gratispol memang tidak menyasar mahasiswa kelas eksekutif.
“Jelas-jelas dari awal, di Pergub itu bagian F, memang tidak bisa kelas eksekutif. Mereka bekerja malam, kelas eksekutif, kelas online yang bukan kerja sama itu nggak boleh,” ujar Dasmiah, Rabu (21/1/2026) di Samarinda.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa. Pada lampiran bagian A angka 2 huruf F, disebutkan bahwa bantuan tidak diberikan kepada penyelenggara:
- Kelas eksekutif
- Kelas malam
- Kelas kerja sama
- Kelas jauh atau sejenisnya
“Bukan penyelenggara kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh atau sejenisnya,” bunyi aturan tersebut.
Dasmiah menyebut polemik ini muncul akibat kekeliruan pihak universitas dalam memverifikasi data mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima bantuan.
“Nah kemarin kesalahan kampus itu memverifikasi mereka masuk, padahal sudah tahu mereka nggak bisa,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Pemprov Kaltim meminta persoalan tersebut diselesaikan di tingkat internal kampus. Pemerintah daerah, kata Dasmiah, tetap berpegang pada regulasi sebagai dasar pelaksanaan program.
Ia juga mengingatkan bahwa penyaluran bantuan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Biarpun mereka dapat, pasti diperiksa dan dikembalikan karena dasar pemeriksaan BPK itu pergub,” pungkasnya. (*)










