SAMARINDA – Pelaksanaan Program Beasiswa Gratispol yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuai sorotan serius. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mencatat puluhan pengaduan mahasiswa yang merasa dirugikan akibat berbagai persoalan dalam implementasi program tersebut, mulai dari keterlambatan pencairan hingga pembatalan kepesertaan secara sepihak.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, mengungkapkan bahwa hingga awal Februari 2026, pihaknya telah menerima 39 laporan resmi melalui Posko Pengaduan Beasiswa Gratispol. Selain itu, ratusan mahasiswa lainnya memilih berkonsultasi secara informal sambil menunggu kepastian langkah dari pemerintah dan kampus masing-masing.
“Kami mendapat informasi sekitar 300 mahasiswa Universitas Mulawarman memilih mengundurkan diri dari program Gratispol. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini tidak kecil dan berdampak luas,” ujar Fadilah dalam konferensi pers, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan hasil pendampingan awal, LBH Samarinda mengklasifikasikan pengaduan ke dalam enam klaster utama. Permasalahan tersebut meliputi dana beasiswa yang tidak kunjung cair, pembatalan kepesertaan tanpa dasar kebijakan yang jelas, gangguan sistem dan laman pendaftaran, hingga persoalan domisili yang dinilai tidak masuk akal.
“Banyak mahasiswa yang sejak SD sampai SMA berdomisili di Kaltim justru dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi,” jelasnya.
Klaster lainnya mencakup perubahan ketentuan daftar ulang yang berbeda dari informasi awal, termasuk akun mahasiswa yang di-reset dan diwajibkan mendaftar ulang, serta minimnya respons dari narahubung penyelenggara.
“Mahasiswa kesulitan memperoleh penjelasan yang utuh dan transparan,” tambahnya.
LBH juga menghadirkan sejumlah mahasiswa terdampak, di antaranya Zahra Khan dari Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, serta Mira dan Andriyanto dari Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara. Pengaduan tercatat tidak hanya berasal dari mahasiswa S1 dan S2, tetapi juga jenjang doktoral.
Salah satu dampak paling serius adalah terkuncinya sistem pembayaran UKT di sejumlah kampus mitra. Mahasiswa diarahkan mengikuti Gratispol dengan janji pembebasan biaya, namun keterlambatan pencairan membuat status akademik mereka terhambat.
“Banyak mahasiswa tertunda sidang, skripsi, hingga aktivitas akademik karena UKT tidak bisa dibayarkan,” ungkap Fadilah.
LBH Samarinda menegaskan akan menempuh langkah advokasi bertahap. Tahap awal dilakukan melalui jalur non-litigasi seperti audiensi dan pengaduan resmi. Namun jika tidak membuahkan hasil, opsi gugatan ke PTUN, uji materiil Pergub ke Mahkamah Agung, hingga gugatan warga negara tetap terbuka.
“Tujuan kami sederhana, memastikan hak atas pendidikan terlindungi dan kebijakan publik tidak melahirkan ketidakadilan baru,” pungkas Fadilah. (*)










