gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Diskoperindag Berau Dorong IKM Tertib Lapor SIINas untuk Percepat Kenaikan Kelas Usaha

UMKM Berau (ist)
banner 728x250

BERAU – Partisipasi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Berau dalam melaporkan data usaha melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) masih tergolong rendah. Padahal, kewajiban pelaporan tersebut menjadi salah satu syarat penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan berbagai fasilitas pengembangan dan peningkatan kapasitas dari pemerintah.

Kondisi ini disayangkan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau. Minimnya kepatuhan pelaku IKM umumnya disebabkan oleh anggapan bahwa proses pelaporan membutuhkan waktu dan dianggap sebagai beban administrasi tambahan.

Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindag Berau, Reta Nooratni, menjelaskan bahwa pelaporan data usaha melalui SIINas sejatinya merupakan kewajiban rutin yang harus dilakukan setiap tiga bulan sekali. Sistem ini berfungsi sebagai basis data nasional untuk memantau perkembangan industri secara terukur dan terintegrasi.

“Pelaporan dilakukan per triwulan agar pemerintah bisa melihat perkembangan usaha, mulai dari penggunaan bahan baku, kapasitas produksi, hingga nilai modal,” jelas Reta.

Saat ini, Diskoperindag Berau tengah memberikan pendampingan intensif kepada pelaku IKM untuk penyampaian laporan triwulan keempat yang mencakup periode Oktober hingga Desember. Data tersebut, kata Reta, wajib disampaikan pada Januari dan akan langsung terhubung dengan sistem Kementerian Perindustrian.

“Laporan triwulan keempat harus disampaikan Januari ini melalui akun SIINas dan bisa dipantau langsung oleh kementerian,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaku usaha diminta menyampaikan data secara jujur dan akurat, termasuk informasi bahan baku, merek produk, hingga biaya operasional. Data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan pembinaan industri.

“Pelaporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi alat ukur untuk melihat kondisi riil usaha yang dijalankan,” tegasnya.

Lebih jauh, Reta menyampaikan bahwa kepatuhan pelaporan membuka akses pelaku IKM terhadap berbagai program bantuan. Salah satunya adalah fasilitas restrukturisasi mesin atau peralatan produksi dengan subsidi dari pemerintah.

Baca Juga  DPRD Berau Kritik Minimnya Sinkronisasi Program, Waris: Jangan Hanya Asal Bos Senang

“Pelaku usaha yang aktif melapor berpeluang mendapatkan subsidi potongan harga mesin produksi hingga 30 sampai 40 persen,” katanya.

Untuk mendukung kelengkapan data di SIINas, Diskoperindag Berau juga menyediakan fasilitasi pengurusan legalitas usaha secara gratis melalui dukungan anggaran APBD maupun kuota dari pemerintah provinsi. Fasilitas tersebut meliputi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), hingga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Kami siapkan kuota sertifikasi halal, tahun lalu bahkan lebih dari 200 kuota dari kabupaten dan provinsi. Semua gratis, termasuk HAKI dan TKDN agar produk siap bersaing dan masuk e-katalog,” tambahnya.

Diskoperindag berharap pelaku IKM di Berau segera memanfaatkan fasilitas tersebut agar produk lokal memiliki daya saing yang kuat, legal secara hukum, dan mampu menembus pasar yang lebih luas.(ADV) 

banner 728x90