gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

IKM Perkampungan Berau Diminta Manfaatkan Kuota Sertifikasi Halal Gratis dari Pemerintah

Ilustrasi sertifikat halal IKM Berau (ist)
banner 728x250

BERAU – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau kembali membuka program sertifikasi halal bagi pelaku usaha pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil menyusul adanya permintaan dari masyarakat, khususnya pelaku usaha di wilayah Tabalar Muara, yang ingin produknya memiliki sertifikat halal.

Hal ini disampaikan Kepala Diskoperindag Kabupaten Berau, Eva Yunita saat Musrenbang Kecamatan Tabalar pada Rabu (4/2/2026) kemarin. Dirinya mengatakan pihaknya telah menyiapkan kuota sertifikasi halal yang cukup besar dan harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha, terutama Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang berada di perkampungan.

“Di Tabalar Muara meminta terkait produk yang ingin melakukan sertifikasi halal. Jadi kami membuka kembali dan mendapatkan kuota sertifikasi halal di tahun 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2026 Diskoperindag Berau memperoleh sebanyak 100 kuota sertifikasi halal. Jumlah tersebut dinilai sangat memadai untuk mendorong peningkatan daya saing produk lokal, baik untuk pasar regional maupun nasional.

“Untuk itu kami mendorong setiap kepala kampung agar dapat menginformasikan kepada warganya yang memiliki usaha untuk mengurus sertifikasi halal. Apalagi kita memiliki 100 kuota sertifikasi halal di tahun 2026,” jelasnya.

Menurutnya, sertifikasi halal kini menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengembangan usaha, terutama bagi produk makanan dan minuman. Dengan adanya sertifikat halal, produk IKM akan lebih mudah diterima oleh pasar dan memiliki nilai tambah.

“Sangat sayang jika tidak dimanfaatkan, apalagi sertifikasi halal menjadi salah satu persyaratan yang penting dalam usaha,” katanya.

Ia menegaskan, Diskoperindag Berau siap memfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha dalam proses pengurusan sertifikasi halal. Oleh karena itu, para pelaku IKM di kampung-kampung diminta segera melengkapi persyaratan dan mendaftarkan usahanya ke Diskoperindag.

Baca Juga  Optimalisasi Retribusi Daerah Dinilai Mendesak, DPRD Berau Desak Digitalisasi dan Penguatan Data

“Maka IKM di perkampungan harus didorong melengkapi sertifikasi halalnya ke Diskoperindag Berau,” tutup Eva. (ADV) 

banner 728x90