BANTEN — Dewan Pers bersama berbagai organisasi pers nasional secara resmi membacakan dan mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 di Banten. Deklarasi ini menjadi pernyataan sikap bersama insan pers Indonesia dalam merespons tantangan serius yang dihadapi dunia jurnalistik, terutama di tengah disrupsi teknologi digital dan kecerdasan buatan.
Salah satu tuntutan utama adalah agar pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi hak cipta, sekaligus mendorong platform digital untuk memberikan kompensasi yang adil atas pemanfaatan produk jurnalistik.
Deklarasi yang mengusung tema “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” menegaskan kembali posisi pers sebagai pilar demokrasi. Pers dinilai memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga supremasi hukum, menegakkan Hak Asasi Manusia, menghormati kebhinekaan, serta menyajikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik. Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, pada Minggu (8/2/2026).
Dalam naskah deklarasi diakui bahwa pers nasional masih dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, rapuhnya keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga isu keselamatan dan perlindungan wartawan di lapangan. Totok menegaskan,
“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, serta menyampaikan informasi yang akurat dan benar kepada masyarakat,” ungkapnya.
“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman ekonomi media, dan perlindungan wartawan,” sambungnya.
Melalui deklarasi ini, pers Indonesia menyatakan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“kami Menolak tegas terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik, disertai desakan agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap jurnalis,” tegasnya.
Deklarasi Pers Nasional 2026 juga memuat dorongan kepada negara untuk hadir lebih nyata dalam menjaga keberlanjutan industri media, termasuk melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal berbasis prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers.
Selain itu, pemerintah diminta memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 terkait tanggung jawab platform digital, mencegah praktik monopoli, dan mempercepat revisi regulasi penyiaran secara adil dan partisipatif.
Deklarasi ini ditandatangani oleh berbagai organisasi pers nasional sebagai simbol kesatuan sikap dalam menjaga kualitas jurnalisme dan demokrasi Indonesia. (*)











