gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Akses Legalitas Dibuka Lebar, Pemkab Berau Dorong UMKM Naik Kelas

Pedagang Berau pada Expo Kecamatan Tanjung Redeb (ist)
banner 728x250

BERAU –Upaya Pemerintah Kabupaten Berau dalam memperkuat sektor ekonomi kerakyatan terus digenjot melalui kemudahan perizinan usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), layanan pendampingan legalitas usaha kini tersedia tanpa pembatasan kuota maupun batas waktu pelayanan.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap pelaku UMKM memiliki payung hukum yang jelas sejak awal menjalankan usahanya. Legalitas dinilai menjadi fondasi penting agar usaha lokal mampu berkembang, bersaing, dan masuk ke pasar yang lebih luas.

Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindag Berau, Reta Noratni, mengatakan bahwa pendampingan paling dasar yang diberikan pemerintah adalah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurutnya, NIB merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha.

“Begitu pelaku UMKM datang, kami langsung bantu proses legalitasnya. Persyaratannya sangat sederhana, hanya NPWP, nomor telepon aktif, dan email,” ujar Reta.

Ia menjelaskan, NIB memiliki sejumlah keunggulan, salah satunya tidak memiliki masa kedaluwarsa selama usaha tersebut masih berjalan. Selain itu, tidak ada pembatasan jumlah penerbitan NIB setiap tahunnya.

“NIB tidak perlu diperpanjang dan tidak dibatasi kuota. Selama usaha itu masih aktif, legalitasnya tetap berlaku,” jelasnya.

Memasuki tahun 2026, Diskoperindag Berau mulai mengarahkan fokus pendampingan pada pemenuhan izin lanjutan, khususnya bagi UMKM sektor pangan. Sejumlah perizinan yang didorong untuk dilengkapi meliputi sertifikasi halal, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pendaftaran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Reta menegaskan bahwa sertifikasi halal menjadi aspek krusial karena berkaitan langsung dengan keamanan produk dan kepercayaan konsumen.

“Produk makanan dikonsumsi langsung oleh masyarakat, sehingga sertifikasi halal menjadi bentuk jaminan mutu dan kepercayaan,” katanya.

Baca Juga  Dewan Minta Perumdam Batiwakkal Tak Hanya Fokus Perubahan, Tapi Juga Edukasi Pelanggan

Ia juga mengingatkan bahwa sertifikat halal bersifat spesifik untuk setiap produk dan varian. Perbedaan bahan baku mengharuskan pelaku usaha mengajukan sertifikasi baru.

“Setiap komposisi yang berbeda wajib disertifikasi kembali,” tegasnya.

Sementara itu, untuk izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), kewenangan penerbitannya berada di Dinas Kesehatan Berau. Meski demikian, Diskoperindag tetap berperan aktif melalui fasilitasi Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) sebagai syarat utama penerbitan PIRT.

“Pelatihan PKP rutin kami fasilitasi, sedangkan proses PIRT ditangani oleh Dinkes,” ujarnya.

Terkait sertifikasi halal tahun 2026, Diskoperindag Berau masih menunggu penetapan kuota dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, pendampingan kepada UMKM tetap berjalan tanpa henti.

“Legalitas usaha adalah kunci UMKM naik kelas dan berkelanjutan,” pungkas Reta. (ADV) 

banner 728x90