gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Benahi Regulasi TJSL, DPRD Kaltim Minta Dana Perusahaan Wajib Kembali ke Masyarakat Daerah

Anggota DPRD Kaltim, M Husni Fahrudin (Humas DPRD Kaltim)
banner 728x250

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan sejumlah praktik penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan yang dinilai tidak sepenuhnya berpihak pada masyarakat daerah.

Dalam berbagai kasus, dana TJSL justru digunakan untuk membiayai program di luar wilayah Kaltim, sementara dampak aktivitas perusahaan dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

Temuan tersebut mendorong DPRD Kaltim melalui Panitia Khusus (Pansus) TJSL untuk menyusun ulang regulasi agar dana TJSL perusahaan benar-benar dimanfaatkan 100 persen bagi masyarakat Kalimantan Timur.

Ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahrudin, mengatakan peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) yang selama ini berlaku belum cukup kuat mengikat perusahaan dalam menjalankan kewajiban sosial dan lingkungan.

“Perda dan pergub yang ada saat ini belum mampu memaksimalkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan-perusahaan di Kalimantan Timur,” ujar pria yang akrab disapa Ayub itu, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, regulasi TJSL seharusnya mencerminkan tingkat pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan perusahaan. Semakin besar eksploitasi, maka semakin besar pula kontribusi sosial dan lingkungan yang wajib diberikan.

“Harusnya berbanding lurus. Kalau eksploitasi sumber daya alamnya besar, tanggung jawab sosial dan lingkungannya juga harus besar. Bukan malah sebaliknya,” tegasnya.

Salah satu temuan krusial Pansus adalah adanya penggunaan dana TJSL untuk program di luar Kaltim, padahal kerusakan lingkungan dan dampak sosialnya terjadi di daerah ini.

“Kenapa kami minta 100 persen kembali ke Kaltim? Karena faktanya ada dana TJSL yang dipakai untuk program di luar daerah, bahkan membangun universitas di luar Kalimantan Timur,” ungkap Ayub.

DPRD Kaltim juga menyoroti masih adanya perusahaan yang keliru memaknai TJSL sebagai corporate social responsibility (CSR) yang bersifat sukarela. Padahal, TJSL memiliki dasar hukum yang mengikat dan disertai sanksi administratif.

Baca Juga  Musda KNPI Kaltim Digelar 8 September di Samarinda

“CSR itu donasi, sifatnya sukarela. Tapi TJSL itu kewajiban yang masuk dalam struktur pembiayaan perusahaan dan dilaporkan ke kementerian. Kalau tidak dijalankan, ada konsekuensi,” jelasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, DPRD Kaltim berencana membangun aplikasi pelaporan TJSL yang wajib diisi seluruh perusahaan. Program TJSL juga harus selaras dengan RPJMD dan hasil Musrenbang agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan.

“Jangan sampai satu warga dapat bantuan yang sama dari berbagai sumber, sementara yang lain tidak tersentuh,” katanya.

Ke depan, DPRD Kaltim akan memanggil kembali perusahaan-perusahaan yang mangkir dari pembahasan, sekaligus menyusun sanksi tegas dalam regulasi baru.

“Kita ingin perusahaan tidak hanya mengeksploitasi, tapi juga bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan kepada masyarakat Kalimantan Timur,” pungkas Ayub. (*/)

banner 728x90
SMSI