JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerusakan hutan atau deforestasi telah menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp175 triliun.
Angka ini mencerminkan dampak serius dari praktik korupsi dan pengelolaan sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab, khususnya di sektor kehutanan yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan jangka panjang bangsa.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta hasil kajian internal KPK, luas deforestasi di Indonesia tercatat mencapai 608.299 hektare. KPK menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut bukan sekadar hitungan ekonomi, melainkan juga menggambarkan hilangnya fungsi ekologis hutan.
“Rp175 triliun potensi kerugian negara dari sektor hutan,” tulis KPK dalam Media sosial resminya.
KPK juga memaparkan sejumlah perkara korupsi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan kawasan hutan. Di antaranya adalah kasus suap kerja sama pengelolaan hutan di PT Inhutani V senilai Rp4,2 miliar yang turut melibatkan pemberian sebuah mobil Rubicon.
Selain itu, terdapat kasus suap perizinan alih fungsi hutan lindung di Pemerintah Kabupaten Bogor dengan nilai Rp8,9 miliar, serta suap terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol sebesar Rp3 miliar. Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor kehutanan masih menjadi ancaman nyata.
Indonesia sendiri dikenal sebagai salah satu negara dengan kawasan hutan terluas di dunia. Total luas hutan nasional mencapai sekitar 95,9 juta hektare atau setara 2 persen dari total luas hutan global. Dengan posisi strategis tersebut, KPK menilai hutan Indonesia wajib dijaga dan dilestarikan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai langkah konkret, KPK meluncurkan dashboard digital bernama Jaga Hutan pada 19 Desember 2025. Platform ini dirancang untuk mendorong partisipasi publik dalam pengawasan sektor kehutanan, mulai dari berdiskusi hingga melaporkan dugaan korupsi.
“Mari bergerak bersama dan ambil peran dalam melindungi hutan dan menyelamatkan sumber daya alam dari ancaman korupsi dan eksploitasi,” tutup caption itu. (*)










