BERAU โ DPRD Kabupaten Berau menaruh perhatian serius terhadap persoalan tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya yang berada di wilayah Kampung Biatan Ilir dan Biatan Ulu. Permasalahan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait.
RDP tersebut digelar untuk mencari solusi atas polemik batas wilayah yang belakangan menjadi perhatian masyarakat di kawasan perbatasan. DPRD menilai persoalan ini perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyampaikan bahwa kejelasan batas wilayah sangat penting karena berkaitan langsung dengan kewenangan administrasi daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang lebih aktif dalam memperjuangkan batas wilayah Kabupaten Berau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Berau telah melakukan langkah awal dengan membentuk tim untuk menjaga situasi di wilayah perbatasan tetap aman dan kondusif.
โPemerintah daerah sudah membentuk tim untuk melakukan pengamanan terhadap masyarakat yang berada di wilayah tapal batas Berau dan Kutai Timur. Ini penting agar masyarakat tetap merasa aman dan tidak terjadi gesekan di lapangan,โ ujarnya.
Selain memastikan kondisi keamanan tetap terkendali, DPRD juga meminta pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam memperjuangkan kejelasan batas wilayah Berau agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi.
Subroto menegaskan bahwa upaya mempertahankan batas wilayah harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.
โKami di DPRD meminta pemerintah daerah agar proaktif memperjuangkan dan mempertahankan tapal batas Kabupaten Berau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,โ tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Subroto juga menanggapi isu yang berkembang mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023โ2042 yang disebut-sebut menjadi dasar perubahan batas wilayah.
Ia menilai anggapan tersebut tidak tepat, karena dokumen RTRW tidak memiliki kewenangan untuk mengubah batas administrasi antar daerah.
โRTRW Provinsi 2023โ2042 tidak bisa dijadikan dasar untuk merubah tapal batas wilayah. Perubahan batas daerah memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,โ jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Berau sepakat untuk membawa persoalan ini ke tingkat pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk mengawal proses tersebut, pemerintah daerah dan DPRD juga akan membentuk tim khusus yang bertugas menindaklanjuti pembahasan hingga tingkat kementerian.
โKami bersama pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan ini ke Kemendagri dengan membentuk tim khusus. Harapannya ada kejelasan dan penyelesaian yang berpihak pada aturan serta kepentingan masyarakat Berau,โ pungkasnya. (ADV)











