BERAU – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Ahmad Rifai, menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol perlu segera direvisi. Menurutnya, beberapa poin dalam regulasi tersebut sulit diterapkan di lapangan sehingga upaya pengendalian peredaran minuman keras (miras) belum berjalan optimal.
Rifai mengungkapkan bahwa lemahnya efektivitas penegakan hukum bukan semata karena kurangnya pengawasan, melainkan karena substansi aturan yang belum memberikan kejelasan teknis bagi aparat di lapangan.
“Memang sulit bagi pemerintah untuk sepenuhnya menertibkan dan menghentikan peredaran miras di Kabupaten Berau, terutama karena Perda ini belum jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menyebabkan praktik perdagangan miras masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Meski demikian, Rifai tetap mengapresiasi langkah aparat dan pemerintah daerah yang telah berupaya melakukan razia dan penertiban berkala. Namun, ia menegaskan bahwa penertiban tidak boleh bersifat sporadis atau reaktif.
“Penertiban harus dilakukan terus-menerus, bukan hanya menunggu laporan. Jika hanya sesekali, upaya ini tidak akan efektif,” tegasnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan pelarangan total.
Ia menyadari bahwa sebagian masyarakat kecil menggantungkan hidup dari perdagangan minuman beralkohol, sehingga revisi Perda perlu memperhatikan keseimbangan antara aspek hukum dan kesejahteraan warga.
Menurut Rifai, aturan baru sebaiknya tidak hanya menekankan sisi pelarangan, tetapi juga memberikan ruang pengaturan yang lebih realistis, disertai mekanisme pengawasan yang jelas dan sanksi yang terukur.
“Harapan kami, revisi ini nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam menegakkan Perda,” pungkasnya.
Melalui adanya pembaruan tersebut, Rivai optimistis penegakan hukum terhadap peredaran miras di Berau akan lebih efektif dan terarah, tanpa mengabaikan dampak ekonomi terhadap masyarakat kecil. (ADV/Zahra/Redaksi)










