BERAU – Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mendorong seluruh kampung di Kabupaten Berau yang belum memiliki Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) agar segera membentuknya. Ia menilai keberadaan BUMK merupakan langkah strategis dalam memperkuat perekonomian kampung sekaligus menciptakan kemandirian finansial di tingkat lokal.
Menurut Elita, hingga kini masih terdapat sekitar 100 kampung di Berau yang belum memiliki BUMK. Padahal, lembaga ini berperan penting sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.
āBUMK bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi kampung, sehingga tidak hanya bergantung pada bantuan dari pemerintah daerah,ā ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan kampung tidak akan berjalan optimal jika sepenuhnya mengandalkan Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK).
“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembentukan BUMK juga sejalan dengan kebijakan daerah yang diatur dalam Raperda Perubahan atas Perda Berau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, yang tengah disempurnakan menjadi Perda Tahun 2023,” bebernya.
Melalui regulasi tersebut, BUMK diharapkan dapat berperan dalam pengelolaan sumber daya lokal secara berkelanjutan.
Elita mencontohkan beberapa kampung yang telah berhasil membangun BUMK, seperti Kampung Long Lanuk, Labanan Makarti, dan Sukan Tengah. Ia berharap kampung lain dapat mengikuti jejak mereka.
āKampung-kampung itu bisa dijadikan contoh karena mampu mengelola potensi lokal secara produktif,ā jelasnya.
Lebih lanjut, Elita menyoroti potensi besar dari sektor perkebunan kelapa sawit yang banyak tersebar di Berau. Ia mendorong agar masyarakat sekitar dapat memanfaatkan limbah sawit sebagai bahan usaha BUMK.
āPemerintah kampung harus kreatif melihat peluang dari lingkungan sekitar, termasuk mengolah limbah perkebunan menjadi produk bernilai ekonomi,ā katanya.
Dari sisi regulasi, Elita menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat legalitas usaha, terutama melalui sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 dan penerapan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur perizinan usaha.
āIni dapat menjadi landasan hukum perizinan bagi badan untuk usaha milik kampung ini agar bisa beroperasi dengan jelas dan sah,ā pungkasnya. (ADV/Zahra/Redaksi)Ā










