gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

Dugaan Penyimpangan Seksual Anak Oleh Figur Muda Berau Gemparkan Publik, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

banner 728x250

BERAU – Warga Kabupaten Berau dikejutkan oleh mencuatnya kasus dugaan penyimpangan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang figur publik muda. Informasi awal yang beredar menyebutkan bahwa terduga pelaku bukan orang sembarangan.

Ia dikenal sebagai salah satu Duta Budaya Berau dan pernah menerima penghargaan sebagai Pramuka Berprestasi.

Selain itu, namanya juga pernah masuk dalam 50 besar ajang Pertamina Foundation tahun 2021, sebuah capaian yang sebelumnya menjadi kebanggaan daerah.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Berau di Bandara Kalimarau. Ia diamankan sesaat setelah kembali dari perjalanan luar daerah.

Aksi cepat polisi ini sekaligus mengonfirmasi keseriusan aparat dalam menangani laporan yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

Kepala Seksi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, membenarkan adanya penindakan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa informasi yang dapat disampaikan kepada publik masih sangat terbatas karena proses penyidikan baru saja dimulai.

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan memeriksa berbagai bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami belum bisa menyampaikan informasi lebih jauh karena pelaku masih dalam penyelidikan aparat,” jelas Ngatijan pada Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan bersikap transparan dan menyampaikan perkembangan kasus secara bertahap.

“Setelah data yang kami miliki cukup kuat, kami pasti akan memberikan keterangan resmi kepada masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya lebih dari satu korban dalam kasus ini, mengingat laporan awal mengindikasikan dugaan jumlah anak yang terlibat bisa lebih dari satu.

Aparat tengah mengedepankan prinsip kehati-hatian agar proses hukum berjalan objektif dan tidak merugikan korban maupun pihak lain. (Redaksi) 

banner 728x90
Baca Juga  HMI Kaltim-Kaltara: HUT Bhayangkara ke-79 Harus Jadi Titik Balik Evaluasi Tindakan Aparat