YOGYAKARTA â Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Masukan Eksternalitas dalam Rangka Evaluasi Nasional Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 pada MingguâSelasa, 16â18 November 2025 di Sahid Raya Yogyakarta Hotel dan Convention.
Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan eksternal guna memperbaiki penyelenggaraan pemilihan pada kontestasi berikutnya.
Forum dibagi dalam lima classroom dengan fokus evaluasi meliputi dimensi tahapan, non-tahapan, kelembagaan, eksternalitas, serta pengolahan data dan penyusunan laporan evaluasi nasional.
Kegiatan melibatkan organisasi masyarakat seperti PBNU, PP Muhammadiyah, PHDI, PGI, KWI, Walubi, dan Matakin; kelompok pemantau pemilu seperti KIPP, JPPR, SPD; unsur Cipayung Plus; akademisi; hingga masyarakat sipil.
Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) menjadi salah satu peserta undangan KPU RI. Organisasi ini diwakili oleh Ketua Umum M. Rikza Hasballa yang tergabung dalam Classroom 2 dengan fokus evaluasi dimensi non-tahapan pemilihan, mencakup logistik dan teknologi, sosialisasi serta partisipasi masyarakat, dan aspek hukum.
Dalam paparannya, Rikza mengidentifikasi empat isu krusial penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024. Pertama, persoalan logistik dan keterbatasan teknologi yang menghambat efektivitas pemungutan dan penghitungan suara.
âDistribusi logistik di wilayah 3T masih sangat rentan. Kasus pengiriman 135 kotak suara ke 27 TPS di Lebak adalah contoh nyata betapa akses terbatas menghambat proses pemilihan,â ujarnya.
Ia juga menyoroti rendahnya akurasi sistem rekapitulasi digital berbasis OCR.
“Akurasi yang hanya berkisar 92â93 persen membuat proses verifikasi ulang membengkak dan memperlambat rekapitulasi berjenjang,â terangnya.
Isu kedua yang disoroti adalah penurunan partisipasi pemilih serta maraknya misinformasi dan praktik politik uang.
âBawaslu menerima lebih dari seratus laporan politik uang selama masa tenang. Ini menunjukkan masih lemahnya pendidikan pemilih dan ekosistem informasi kita,â katanya.
Isu ketiga adalah lonjakan sengketa hasil pemungutan suara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Hingga awal Januari 2025, tercatat 309 perkara terdaftar, berdampak pada pelaksanaan PSU di sejumlah daerah.
âLonjakan sengketa memperlihatkan bahwa fondasi regulasi dan tata kelola penyelesaian perselisihan belum kokoh,â tegasnya.
Isu keempat terkait Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 mengenai persyaratan pemantau pemilu. Rikza menilai aturan itu berpotensi membatasi ruang partisipasi publik.
âTidak semua organisasi masyarakat sipil memiliki rekam jejak formal, padahal kapasitas mereka tidak kalah dari lembaga pemantau yang sudah mapan,â ucapnya.
Rikza turut menyampaikan rekomendasi, termasuk pembentukan SOP logistik untuk wilayah 3T, mekanisme verifikasi hybrid pada rekapitulasi, strategi pendidikan pemilih berbasis demografi, penguatan deteksi dini pelanggaran, serta revisi regulasi pemantauan.
âJika rekomendasi ini dijalankan, kualitas pemilihan akan jauh lebih baik. Demokrasi kita membutuhkan penyelenggaraan yang efisien, transparan, dan inklusif,â tutupnya.
Forum ini diharapkan menjadi pijakan evaluasi menyeluruh untuk memperkuat integritas Pemilihan Serentak berikutnya melalui kolaborasi antara penyelenggara dan masyarakat sipil. (Redaksi)Â










