gubernurkaltim
wakilgubernurkaltim
banner 728x250

HMI FUAD Suarakan Sikap Tegas atas Kasus Pelecehan Mahasiswa Kampus Hijau: Ini Tidak Bisa Ditoleransi

Ketua Komisariat FUAD UINSI Samarinda, Muhammad Bayu Anggara (ilustrasi)
banner 728x250

SAMARINDA — Lingkungan akademik di Samarinda tengah diguncang kasus skandal yang melibatkan seorang figur mahasiswa dari salah satu universitas berwarna hijau. Kasus ini mencuat setelah beberapa pihak yang mengaku sebagai korban berani menyampaikan kesaksian melalui unggahan di fitur Story Instagram.

Kesaksian tersebut kemudian menyebar luas, memicu perhatian publik, dan menciptakan gelombang keprihatinan di kalangan mahasiswa serta masyarakat kampus.

Para penyintas mengungkapkan pengalaman yang mengguncang secara psikologis. Situasi ini tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pendidikan yang selama ini menjunjung moralitas, etika akademik, serta keamanan bagi seluruh sivitas akademika.

Merespons situasi tersebut, Ketua Umum HMI Komisariat FUAD UINSI Samarinda, Muhammad Bayu Anggara, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan sikap organisasi mahasiswa tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh dan harus ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kampus.

“Sebagai Ketua Umum HMI Komisariat FUAD UINSI Samarinda, saya menyampaikan sikap tegas bahwa segala bentuk kekerasan, pelecehan, atau penyalahgunaan relasi kuasa tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan akademik mana pun,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa, bukan tempat yang membungkam atau mengabaikan suara korban.

“Kami mendesak adanya tindakan tegas dari jajaran struktural kampus untuk mengawal penyelesaian kasus ini secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa institusi harus menunjukkan keberpihakan pada keadilan, bukan hanya menjaga citra.

Dalam pernyataannya, Bayu meminta respons cepat dan terukur dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Menurutnya, lembaga tersebut memiliki mandat langsung berdasarkan regulasi nasional sehingga wajib bersikap profesional dan memberikan perlindungan penuh kepada korban.

Baca Juga  SIDEKA UINSI Samarinda Gelar Workshop Kepenulisan: “Semangat menulis mahasiswa harus tumbuh”

“PPKS harus bekerja transparan dan memastikan korban mendapat pendampingan yang layak,” ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga menekankan peran Pusat Studi Gender, Anak, dan Disabilitas (PSGAD) UINSI Samarinda dalam memberikan pendampingan berbasis gender serta memastikan perspektif perlindungan perempuan sebagai prinsip utama.

Bayu menyatakan bahwa HMI Komisariat FUAD akan terus mengawal proses ini. “Kami berdiri bersama korban. Penegakan keadilan bukan hanya untuk satu kasus, tetapi demi menjaga integritas kampus dan masa depan akademik yang lebih manusiawi,” tutupnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendorong pembenahan serius terhadap mekanisme keamanan kampus, khususnya terkait perlindungan terhadap kekerasan berbasis gender. (*)

banner 728x90